Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai 43 Miliar di Batubara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:49 WIB

40117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.

Delapan tersangka yang ditahan pada Jumat (29/8/2025) adalah:

  • M.R.A. (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
  • R.Z. (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
  • A.W. (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
  • R.S.L. (Wakil Direktur CV Bersama)
  • U.P. (Wakil Direktur CV Guana Perkasa)
  • A.F. (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
  • S.S.L. (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
  • T.M.R. (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara)

Menurut Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan.

Ironisnya, meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Dinas PUPR Batubara tetap membayar penuh 100%, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

“Para tersangka terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, terdapat kekurangan volume, tetapi pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” jelas Husairi.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda. T.M.R sebagai PPK dinilai lalai mengawasi pekerjaan, sementara para wakil direktur perusahaan diduga mengurangi spesifikasi di sejumlah proyek peningkatan jalan, di antaranya:

  • Ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit
  • Ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam
  • Ruas Jalan SP Deras – Sei Rakyat
  • Ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat
  • Ruas Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut
  • Ruas Jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan
  • Ruas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari pertama.

Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan ahli. Namun, dari proyek senilai Rp43,74 miliar, indikasi kerugian diyakini cukup besar. (Andre/red)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Bobby Nasution Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32
RE Nainggolan Apresiasi Bobby Nasution, Dorong Hasil IMT-GT Segera Diimplementasikan
67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah
Ditemukan di Kebun PTPN IV Simalungun, Perempuan 59 Tahun Meninggal Usai Dibawa ke Puskesmas
Mendagri Apresiasi Bobby Satukan 10 Gubernur se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Bobby Nasution Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 September 2026 - 21:44 WIB

Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama

Kamis, 10 September 2026 - 12:55 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Drone Eaglesense Mahasiswa ITB untuk Pantau Kualitas Udara

Kamis, 10 September 2026 - 11:01 WIB

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 09:27 WIB

Pasca Kebakaran PT Evyap, PT KINRA Sampaikan Dukungan untuk Korban dan Keluarga

Kamis, 10 September 2026 - 07:55 WIB

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Dilantik Jadi Ketua HKTI Samosir 2026–2031

Kamis, 10 September 2026 - 07:18 WIB

Bobby Nasution Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak

Rabu, 9 September 2026 - 21:35 WIB

Dana Kelurahan Perbaiki Jalan Gang Saudara Medan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:13 WIB