Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai 43 Miliar di Batubara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:49 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.

Delapan tersangka yang ditahan pada Jumat (29/8/2025) adalah:

  • M.R.A. (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
  • R.Z. (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
  • A.W. (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
  • R.S.L. (Wakil Direktur CV Bersama)
  • U.P. (Wakil Direktur CV Guana Perkasa)
  • A.F. (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
  • S.S.L. (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
  • T.M.R. (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara)

Menurut Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan.

Ironisnya, meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Dinas PUPR Batubara tetap membayar penuh 100%, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

“Para tersangka terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, terdapat kekurangan volume, tetapi pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” jelas Husairi.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda. T.M.R sebagai PPK dinilai lalai mengawasi pekerjaan, sementara para wakil direktur perusahaan diduga mengurangi spesifikasi di sejumlah proyek peningkatan jalan, di antaranya:

  • Ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit
  • Ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam
  • Ruas Jalan SP Deras – Sei Rakyat
  • Ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat
  • Ruas Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut
  • Ruas Jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan
  • Ruas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari pertama.

Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan ahli. Namun, dari proyek senilai Rp43,74 miliar, indikasi kerugian diyakini cukup besar. (Andre/red)

Berita Terkait

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Presiden Prabowo Jadikan Sidang Kabinet Paripurna Momentum Evaluasi Kinerja Menuju Tahun Kedua Pemerintahan
Kapolda Sumut Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Sumut Tangkap 4.628 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Capai 5,3 Ton dalam Enam Bulan
Terima Taruna Akmil dan AAL, Wagub Sumut Surya Tekankan Integritas, Kejujuran, dan Hidup Sederhana
Ribuan Warga Nias Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Bobby Nasution di Gunungsitoli
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Kejahatan 3C dan Tawuran
Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Batu Bara, Polisi Amankan Seorang Pria untuk Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru