ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.
Delapan tersangka yang ditahan pada Jumat (29/8/2025) adalah:
- M.R.A. (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
- R.Z. (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
- A.W. (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
- R.S.L. (Wakil Direktur CV Bersama)
- U.P. (Wakil Direktur CV Guana Perkasa)
- A.F. (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
- S.S.L. (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
- T.M.R. (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara)
Menurut Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan.
Ironisnya, meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Dinas PUPR Batubara tetap membayar penuh 100%, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.
“Para tersangka terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, terdapat kekurangan volume, tetapi pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” jelas Husairi.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. T.M.R sebagai PPK dinilai lalai mengawasi pekerjaan, sementara para wakil direktur perusahaan diduga mengurangi spesifikasi di sejumlah proyek peningkatan jalan, di antaranya:
- Ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit
- Ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam
- Ruas Jalan SP Deras – Sei Rakyat
- Ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat
- Ruas Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut
- Ruas Jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan
- Ruas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari pertama.
Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan ahli. Namun, dari proyek senilai Rp43,74 miliar, indikasi kerugian diyakini cukup besar. (Andre/red)

































