ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali membuktikan komitmennya menegakkan hukum dengan menangkap Selamat Ang (39), terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) pukul 07.00 WIB di Jalan HM. Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Tim Tabur Kejati Sumut menciduk Selamat Ang di kediamannya tanpa perlawanan setelah sebelumnya melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Menurut keterangan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terpidana. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim segera bergerak cepat untuk menangkap buronan tersebut.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Selamat Ang telah divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 pada tingkat kasasi.
“Namun saat jaksa hendak mengeksekusi pidana badan, terpidana berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun. Hal ini tentu menghambat pelaksanaan eksekusi dan berpotensi mengganggu kepastian hukum,” ungkap Husairi.
Husairi menegaskan, sesuai arahan Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen, pengejaran buronan tindak pidana akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu dan tempat.
“Kami sampaikan dengan jelas bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur akan terus bekerja keras memastikan eksekusi hukum berjalan demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Husairi menutup keterangannya. (And/red)
































