ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, akhirnya menangkap pelaku pencurian warung kelontong setelah lima bulan buron. Tersangka bernama Iqbal Wijaya dibekuk pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di area SMP Negeri 2 Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang membobol warung kelontong milik korban,” tegasnya saat dikonfirmasi Jumat malam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Tanah Jawa pada 31 Mei 2025. Laporan bernomor LP/B/181/V/2025/SPKT/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara itu dibuat oleh Rosianna Butar Butar, 48 tahun, pedagang asal Pematangsiantar. Ia melaporkan warung kelontongnya di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, telah dibobol maling.
Kompol Asmon menjelaskan pencurian terjadi pada rentang 29 Maret hingga 7 April 2025. Saat korban meninggalkan warung untuk pulang ke Pematangsiantar, pintu belakang dirusak dan gemboknya dibakar. “Korban mendapati pintu rusak serta sejumlah barang dagangan raib,” ungkapnya.
Barang yang dicuri cukup banyak, termasuk rokok berbagai merek, minuman kemasan, serta aneka snack. Total kerugian korban mencapai Rp3,5 juta. Polisi menemukan barang bukti berupa gembok rusak dan papan pintu yang dicongkel.
“Dari penyelidikan, kami mengetahui tersangka bernama Iqbal Wijaya, warga Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli,” lanjut Kompol Asmon. Polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di SMP Negeri 2 Titi Beton.
Dalam pemeriksaan, Iqbal mengaku masuk warung lewat pintu belakang dengan merusak pintu. Ia kemudian membawa kabur barang dagangan korban. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan ini membuktikan komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat,” tutup Kompol Asmon Bufitra.(An/red)


































