ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna I DPRK Aceh Timur, Selasa (24/9/2025). Agenda rapat membahas konsep nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan DPRK terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Al-Farlaky menegaskan rancangan KUA-PPAS 2026 menjadi implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 sekaligus dasar penyusunan APBD Aceh Timur. Ia menekankan dokumen ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tahun pertama RPJMD 2025–2029.
“Rencana kerja dan pendanaan ini tetap mengacu pada kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujar Al-Farlaky di hadapan peserta sidang.
Bupati merinci target pendapatan daerah Aceh Timur tahun 2026 mencapai Rp 2.011.637.386.253,00. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.995.073.725.053,00, dan pembiayaan daerah senilai Rp 16.563.661.200,00 dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo.
Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 berjalan lancar serta menghasilkan kesepakatan bersama demi percepatan pembangunan di Aceh Timur.
“Semoga Allah SWT membimbing dan memberikan petunjuk kepada kita semua dalam membangun Aceh Timur agar semakin baik ke depan,” tutup Al-Farlaky.
Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda Aceh Timur, Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Aceh Timur. (Has/red)
































