ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui program Dana Desa (DD) menjadi sorotan publik. Dana yang mestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dinilai harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Sekretaris DPD IPK Kabupaten Asahan, Bayu Azhari Manurung, menegaskan bahwa persoalan kerap berawal dari lemahnya perencanaan dan administrasi. Menurutnya, banyak desa tiba-tiba menghadirkan program baru setelah APBDes ditetapkan.
“Awal dari kesalahan pengelolaan anggaran biasanya muncul dari sisi administrasi. Ketika perencanaan tidak sesuai kebutuhan riil desa, maka dampaknya seperti bencana bagi masyarakat,” ujar Bayu, Rabu (24/9/2025).
Hal senada disampaikan kader Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua DPD IPK Asahan, Oman Lukmanul Hakim MS, SH.
Ia menilai posisi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat krusial dalam memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
“Pemerintah desa wajib menjadikan Dana Desa sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menghadirkan program tambal sulam yang tidak relevan. Karena pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan,” tegas Oman.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD IPK Asahan, Muhammad Surya, menambahkan bahwa fenomena penyalahgunaan Dana Desa sudah sering terjadi di berbagai daerah, bahkan hingga menyeret perangkat desa ke ranah hukum.
“Banyak kasus pengelolaan Dana Desa yang akhirnya berujung di lembaga pemasyarakatan. Ini harus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak main-main dengan uang rakyat,” ujar Surya.
DPD IPK Asahan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat guna.
Menurut mereka, dengan nilai anggaran yang besar, Dana Desa seharusnya mampu mengangkat taraf hidup masyarakat, membangun infrastruktur, serta meningkatkan layanan dasar, bukan malah menjadi ladang masalah baru. (ES/red)

































