Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 19:45 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Dalam forum tersebut, Bobby menekankan pentingnya dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk merespons dampak kebijakan pencabutan PBPH. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah.

“Diperlukan pembahasan yang komprehensif agar kebijakan ini dapat memberikan solusi, khususnya bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Bobby.

Ia juga menyinggung perlunya kejelasan skema pengelolaan lanjutan kawasan hutan, termasuk peran Perhutani dalam mengambil alih pengelolaan lahan yang izinnya dicabut. Menurut dia, aspek tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Selain itu, Bobby mengingatkan potensi dampak sosial, termasuk kemungkinan konflik yang dapat muncul jika proses transisi pengelolaan lahan tidak diantisipasi dengan baik.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengusulkan agar pengelolaan lahan pasca pencabutan izin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Ia mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya optimalisasi potensi ekonomi daerah.

“Pengelolaan lahan dapat melibatkan badan usaha daerah agar manfaat ekonomi juga dirasakan oleh daerah,” ujarnya.

Taufik juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lahan yang terdampak pencabutan izin. Ia berharap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc.

Kebijakan pencabutan PBPH sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. (AP/red)

Berita Terkait

Pencabutan PBPH di Sumut, Bobby Ingatkan Risiko Konflik dan Nasib 11 Ribu Pekerja
Kunjungi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby dan Wesly Bahas Solusi Sengketa Lahan
Lantik 76 Pejabat, Wali Kota Medan Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan untuk Perubahan
Pemko Medan Respons Kasus Begal, Instruksikan Ronda Malam di Seluruh Lingkungan
Gibran Soroti Dampak AI pada Pekerjaan, Dorong Edukasi Digital Inklusif
Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan
Putusan MA Picu Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby: Opsi Paling Efisien
Tagihan Membengkak Saat Rumah Kosong, Pelanggan di Kisaran Protes PLN

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Pencabutan PBPH di Sumut, Bobby Ingatkan Risiko Konflik dan Nasib 11 Ribu Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Kunjungi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby dan Wesly Bahas Solusi Sengketa Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 19:45 WIB

Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan

Kamis, 16 April 2026 - 18:50 WIB

Lantik 76 Pejabat, Wali Kota Medan Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan untuk Perubahan

Kamis, 16 April 2026 - 17:50 WIB

Pemko Medan Respons Kasus Begal, Instruksikan Ronda Malam di Seluruh Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Putusan MA Picu Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby: Opsi Paling Efisien

Kamis, 16 April 2026 - 16:03 WIB

Tagihan Membengkak Saat Rumah Kosong, Pelanggan di Kisaran Protes PLN

Berita Terbaru