Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 19:45 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Dalam forum tersebut, Bobby menekankan pentingnya dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk merespons dampak kebijakan pencabutan PBPH. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah.

“Diperlukan pembahasan yang komprehensif agar kebijakan ini dapat memberikan solusi, khususnya bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Bobby.

Ia juga menyinggung perlunya kejelasan skema pengelolaan lanjutan kawasan hutan, termasuk peran Perhutani dalam mengambil alih pengelolaan lahan yang izinnya dicabut. Menurut dia, aspek tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Selain itu, Bobby mengingatkan potensi dampak sosial, termasuk kemungkinan konflik yang dapat muncul jika proses transisi pengelolaan lahan tidak diantisipasi dengan baik.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengusulkan agar pengelolaan lahan pasca pencabutan izin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Ia mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya optimalisasi potensi ekonomi daerah.

“Pengelolaan lahan dapat melibatkan badan usaha daerah agar manfaat ekonomi juga dirasakan oleh daerah,” ujarnya.

Taufik juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lahan yang terdampak pencabutan izin. Ia berharap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc.

Kebijakan pencabutan PBPH sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. (AP/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru