ATAPKOTA.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kamis (25/9/2025).
Lokasi tersebut selama ini dikenal warga sebagai lapak narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
AKBP Thommy menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jermal 15.
“Begitu anggota tiba di lokasi, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga upaya itu berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan elektrik, dua unit mesin judi jackpot.
Para terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agar praktik serupa tidak terulang, polisi menghancurkan dan membakar lapak narkoba beserta mesin judi yang ditemukan di lokasi.
“Lapak-lapak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba maupun mesin judi yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat,” tegas Thommy.
Thommy menambahkan, pihaknya berharap pemerintah daerah turut aktif melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berpotensi dijadikan sarang narkoba.
“Jika ditemukan, pemerintah setempat dapat berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk memusnahkannya sehingga praktik semacam ini tidak terulang,” pungkasnya. (Tim)

































