ATAPKOTA.COM, KEPRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025), dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti-Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial.”
Program ini bertujuan membentuk revolusi mental karakter pelajar serta meningkatkan kesadaran hukum generasi muda yang menjadi penerus bangsa.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim terdiri atas Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Dalam kegiatan ini, Yusnar Yusuf menjelaskan pentingnya pendidikan hukum sejak dini agar para pelajar memahami batas-batas hukum dan mampu menghindari pelanggaran. Ia menegaskan, “Anak muda perlu memahami bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sekaligus memahami konsekuensi hukum jika melanggar.”
Yusnar menjabarkan perbedaan narkotika dan psikotropika serta dampak penggunaannya terhadap fisik, mental, dan sosial. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada kerusakan organ tubuh, gangguan mental, penurunan moral, hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain soal Napza, Yusnar juga membahas isu perundungan (bullying) yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Ia menyebut bullying sebagai “perilaku agresif dan negatif yang dilakukan berulang kali untuk menyakiti korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.”
Ia menjelaskan bahwa korban perundungan sering kali merasa depresi, takut, kehilangan semangat belajar, hingga mengalami penurunan prestasi. Sebaliknya, pelaku bullying cenderung menjadi pribadi agresif dan kehilangan empati sosial.
Pada sesi berikutnya, Yusnar juga mengingatkan para siswa agar bijak menggunakan media sosial. Ia memaparkan bahwa media sosial memiliki dua sisi: positif dan negatif. Sisi positifnya dapat meningkatkan koneksi dan pengetahuan, sedangkan sisi negatifnya meliputi penyebaran hoaks, kecanduan digital, dan cyberbullying.
Dalam pemaparannya, Yusnar mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari penyebaran konten negatif di dunia maya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan siswa. Para peserta tampak antusias membahas berbagai topik, mulai dari bahaya Napza, bullying, hingga cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., beserta para guru dan 100 siswa peserta penyuluhan hukum.
Program JMS Kejati Kepri dinilai sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan hukum praktis yang dapat diterapkan siswa dan tenaga pendidik dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperkuat karakter pelajar sebagai generasi taat hukum. (RAP)



































