Serikat Pekerja Desak PT Alliance Hormati Keputusan Disnaker Simalungun Soal PHK Buruh

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:50 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, akhirnya muncul titik terang yang menguntungkan pihak buruh.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun. Hasilnya, Disnaker Simalungun menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/345/2025, yang berisi rekomendasi agar PT Alliance mempekerjakan kembali dua buruh bernama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung anjuran Disnaker.

“Kami menyetujui anjuran tersebut karena PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja. Apalagi kedua pekerja itu merupakan pengurus serikat di PT Alliance,” tegas Arif Sitanggang, Sabtu (11/10/2025).

Ia menilai, dasar PHK terhadap kedua buruh itu patut diduga tidak berdasar kuat dan berpotensi melanggar prinsip keadilan industrial. Menurutnya, pemecatan pengurus serikat juga dapat mengganggu stabilitas organisasi PUK FSP KEP SPSI di PT Alliance.

“Kami berterima kasih kepada Disnaker Simalungun yang telah mengambil keputusan adil bagi dua pekerja ini,” lanjut Arif. Ia menegaskan, pihaknya segera mengirim surat resmi kepada manajemen PT Alliance untuk mempertanyakan kapan kedua pekerja tersebut akan dipekerjakan kembali sesuai anjuran pemerintah.

Sebagai langkah akhir, Arif Sitanggang mendesak manajemen PT Alliance menghormati Surat Anjuran Disnaker demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

“Kami berharap manajemen menunjukkan itikad baik. Hubungan industrial tidak boleh dibangun dengan cara menekan atau mengabaikan hak pekerja,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak buruh dan kebebasan berserikat, dua prinsip fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Alliance belum memberikan tanggapan resmi atas anjuran Disnaker tersebut. (Larsen/red)

Berita Terkait

Tiga Kali Ditolak, Akses Wartawan ke SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Dibatasi: Apa Ada yang Disembunyikan?
Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong
Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara
Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan
Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi
Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI
Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Tiga Kali Ditolak, Akses Wartawan ke SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Dibatasi: Apa Ada yang Disembunyikan?

Selasa, 21 April 2026 - 10:12 WIB

Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong

Senin, 20 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Berita Terbaru