ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, akhirnya muncul titik terang yang menguntungkan pihak buruh.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun. Hasilnya, Disnaker Simalungun menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/345/2025, yang berisi rekomendasi agar PT Alliance mempekerjakan kembali dua buruh bernama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung anjuran Disnaker.
“Kami menyetujui anjuran tersebut karena PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja. Apalagi kedua pekerja itu merupakan pengurus serikat di PT Alliance,” tegas Arif Sitanggang, Sabtu (11/10/2025).
Ia menilai, dasar PHK terhadap kedua buruh itu patut diduga tidak berdasar kuat dan berpotensi melanggar prinsip keadilan industrial. Menurutnya, pemecatan pengurus serikat juga dapat mengganggu stabilitas organisasi PUK FSP KEP SPSI di PT Alliance.
“Kami berterima kasih kepada Disnaker Simalungun yang telah mengambil keputusan adil bagi dua pekerja ini,” lanjut Arif. Ia menegaskan, pihaknya segera mengirim surat resmi kepada manajemen PT Alliance untuk mempertanyakan kapan kedua pekerja tersebut akan dipekerjakan kembali sesuai anjuran pemerintah.
Sebagai langkah akhir, Arif Sitanggang mendesak manajemen PT Alliance menghormati Surat Anjuran Disnaker demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
“Kami berharap manajemen menunjukkan itikad baik. Hubungan industrial tidak boleh dibangun dengan cara menekan atau mengabaikan hak pekerja,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak buruh dan kebebasan berserikat, dua prinsip fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Alliance belum memberikan tanggapan resmi atas anjuran Disnaker tersebut. (Larsen/red)

































