Serikat Pekerja Desak PT Alliance Hormati Keputusan Disnaker Simalungun Soal PHK Buruh

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:50 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, akhirnya muncul titik terang yang menguntungkan pihak buruh.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun. Hasilnya, Disnaker Simalungun menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/345/2025, yang berisi rekomendasi agar PT Alliance mempekerjakan kembali dua buruh bernama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung anjuran Disnaker.

“Kami menyetujui anjuran tersebut karena PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja. Apalagi kedua pekerja itu merupakan pengurus serikat di PT Alliance,” tegas Arif Sitanggang, Sabtu (11/10/2025).

Ia menilai, dasar PHK terhadap kedua buruh itu patut diduga tidak berdasar kuat dan berpotensi melanggar prinsip keadilan industrial. Menurutnya, pemecatan pengurus serikat juga dapat mengganggu stabilitas organisasi PUK FSP KEP SPSI di PT Alliance.

“Kami berterima kasih kepada Disnaker Simalungun yang telah mengambil keputusan adil bagi dua pekerja ini,” lanjut Arif. Ia menegaskan, pihaknya segera mengirim surat resmi kepada manajemen PT Alliance untuk mempertanyakan kapan kedua pekerja tersebut akan dipekerjakan kembali sesuai anjuran pemerintah.

Sebagai langkah akhir, Arif Sitanggang mendesak manajemen PT Alliance menghormati Surat Anjuran Disnaker demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

“Kami berharap manajemen menunjukkan itikad baik. Hubungan industrial tidak boleh dibangun dengan cara menekan atau mengabaikan hak pekerja,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak buruh dan kebebasan berserikat, dua prinsip fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Alliance belum memberikan tanggapan resmi atas anjuran Disnaker tersebut. (Larsen/red)

Berita Terkait

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan
Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja
Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba
Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya, Bukti Komitmen Pengembangan Karier ASN
Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare
19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WIB

Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:15 WIB

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:10 WIB

19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Subadria Nuka Resmi Pimpin DPC PERADI Bekasi Raya, Siap Perkuat Profesionalisme dan Akses Keadilan

Berita Terbaru