ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pihak manajemen Koin Bar Pematangsiantar memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut mantan manajer mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) tersebut. Pernyataan disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen, Putri, pada Rabu (12/11/2025).
Salah satu media online sebelumnya menulis bahwa Mimi, mantan manajer Koin Bar, terlibat dalam pengendalian ekstasi di lokasi. Namun, Putri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Mimi saat ini menjalani hukuman setelah ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Ia berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tanjung Gusta Medan. Mustahil seseorang yang berada dalam pengawasan ketat bisa mengendalikan narkoba di luar lapas,” jelas Putri.
Putri juga menambahkan bahwa kasus yang menjerat Mimi sebelumnya tidak berkaitan dengan Koin Bar, melainkan dugaan kegiatan home industry yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di Koin Bar.
“Tidak ada oknum dari manajemen atau pihak lain yang mengendalikan peredaran narkoba di Koin Bar. Kami tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Manajemen Koin Bar menegaskan komitmen mereka dalam mendukung aparat penegak hukum serta siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kami mendukung penuh Polri dan tidak akan memberikan pembelaan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Putri.
Pihaknya juga meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan asumsi negatif atau berita tanpa bukti yang dapat merugikan reputasi Koin Bar.
“Kami berharap semua pihak berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan fitnah besar dan merusak nama baik usaha kami,” tutup Putri. (Larsen/red)
































