ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023 berlangsung untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan awal mengenai substansi, penerapan, serta konsekuensi hukum dari KUHP baru yang disusun sebagai karya legislasi nasional. Selain itu, forum ini membantu masyarakat memahami perubahan aturan yang berdampak pada praktik hukum di daerah.
Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka kegiatan sekaligus menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung edukasi hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa literasi hukum sangat penting, sebab pemahaman aturan dapat mencegah persoalan hukum dan meningkatkan kedisiplinan sosial. Karena itu, ia berharap kegiatan ini mampu memberikan gambaran komprehensif tentang ketentuan baru dalam KUHP.
Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo, S.H., menjelaskan bahwa penyelenggaraan Santi Aji merupakan wujud komitmen Peradi dalam memperluas edukasi hukum kepada publik. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara terikat oleh hukum, sehingga memahami aturan merupakan kebutuhan mendasar. Selain itu, ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang hadir dan terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan yang digelar DPC Peradi Astara tersebut dihadiri para advokat, praktisi hukum, akademisi, dan organisasi profesi yang berhubungan dengan penegakan hukum. Selain paparan materi mengenai perubahan substansi KUHP baru, forum ini juga menyediakan sesi diskusi interaktif agar peserta dapat memahami perbandingan antara aturan lama dan baru. Dengan demikian, peserta memiliki ruang untuk bertanya mengenai implikasi hukum dalam praktik penegakan di wilayah Asahan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah, organisasi profesi hukum, dan masyarakat berupaya memperkuat budaya sadar hukum. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan proses implementasi KUHP baru berjalan lebih tertib, adaptif, dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional. (AK1)
































