ATAPKOTA.COM – Ilustrasi bergambar Pulau Sumatra dengan tulisan “Kekayaan Sumatra milik nasional. Bencananya? Tidak.” bukan sekadar ekspresi visual. Ilustrasi itu menjadi kritik moral sekaligus sindiran hukum terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun.
Sumatra tercatat menjadi tulang punggung ekonomi nasional melalui tambang, perkebunan, hutan, dan energi. Namun ketika banjir, longsor, dan kebakaran hutan berulang, masyarakat lokal justru menanggung kerusakan paling besar. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana negara ketika bencana terjadi?
Secara konstitusional, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Namun implementasinya sering berhenti pada pemanfaatan ekonomi, bukan perlindungan ekologis. Proyek eksploitasi berjalan terus dengan alasan investasi, sementara negara hadir secara terbatas ketika krisis muncul.
Praktisi hukum dari REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani, S.H., CLE, menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada kelalaian negara.
“Dalam kerangka hukum, bencana ekologis yang berulang tidak bisa disebut takdir. Ia menjadi konsekuensi dari kebijakan dan pembiaran. Negara bisa dinilai lalai menjalankan kewajibannya,” tegas Gusti.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menetapkan kewajiban negara menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, kegagalan mencegah kerusakan dapat menjadi pelanggaran hak konstitusional.
“Jika izin diberikan dengan lemah pengawasan, lalu bencana terjadi, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Itu bisa masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum negara,” ujarnya.
Gusti juga menyoroti ketimpangan distribusi keuntungan dan risiko. Keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke pusat, tetapi dampak sosial dan ekologis ditanggung daerah.
“Ini praktik tidak adil. Kekayaan dinasionalisasi, tetapi risikonya diregionalisasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak bisa berlindung di balik otonomi daerah karena izin, konsesi, dan arah kebijakan ditentukan secara nasional. Ilustrasi yang viral itu, menurutnya, menjadi dakwaan publik terhadap model pembangunan yang mengabaikan keadilan ekologis. Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas: negara wajib hadir penuh dalam pemulihan, bukan sekadar hadir ketika menghitung keuntungan. (AK1)
































