Pakar Hukum: Bencana Ekologis Sumatra Akibat Kebijakan yang Lalai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:07 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pulau Sumatera

Ilustrasi Pulau Sumatera

ATAPKOTA.COM – Ilustrasi bergambar Pulau Sumatra dengan tulisan “Kekayaan Sumatra milik nasional. Bencananya? Tidak.” bukan sekadar ekspresi visual. Ilustrasi itu menjadi kritik moral sekaligus sindiran hukum terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun.

Sumatra tercatat menjadi tulang punggung ekonomi nasional melalui tambang, perkebunan, hutan, dan energi. Namun ketika banjir, longsor, dan kebakaran hutan berulang, masyarakat lokal justru menanggung kerusakan paling besar. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana negara ketika bencana terjadi?

Secara konstitusional, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Namun implementasinya sering berhenti pada pemanfaatan ekonomi, bukan perlindungan ekologis. Proyek eksploitasi berjalan terus dengan alasan investasi, sementara negara hadir secara terbatas ketika krisis muncul.

Praktisi hukum dari REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani, S.H., CLE, menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada kelalaian negara.
“Dalam kerangka hukum, bencana ekologis yang berulang tidak bisa disebut takdir. Ia menjadi konsekuensi dari kebijakan dan pembiaran. Negara bisa dinilai lalai menjalankan kewajibannya,” tegas Gusti.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menetapkan kewajiban negara menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, kegagalan mencegah kerusakan dapat menjadi pelanggaran hak konstitusional.
“Jika izin diberikan dengan lemah pengawasan, lalu bencana terjadi, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Itu bisa masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum negara,” ujarnya.

Gusti juga menyoroti ketimpangan distribusi keuntungan dan risiko. Keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke pusat, tetapi dampak sosial dan ekologis ditanggung daerah.
“Ini praktik tidak adil. Kekayaan dinasionalisasi, tetapi risikonya diregionalisasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa negara tidak bisa berlindung di balik otonomi daerah karena izin, konsesi, dan arah kebijakan ditentukan secara nasional. Ilustrasi yang viral itu, menurutnya, menjadi dakwaan publik terhadap model pembangunan yang mengabaikan keadilan ekologis. Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas: negara wajib hadir penuh dalam pemulihan, bukan sekadar hadir ketika menghitung keuntungan. (AK1)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru