Gubernur Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Akhir 2025

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:33 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Sumut selama sepekan. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan luasnya dampak bencana serta kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan dan pemulihan pascabencana.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan hal tersebut di Medan, Kamis (25/12/2025).

“Dengan memperhatikan dampak bencana, proses evakuasi, serta kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut merupakan kali kedua yang ditetapkan Gubernur Sumut. Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku pada periode 27 November hingga 10 Desember 2025, kemudian diperpanjang pada 11–24 Desember 2025.

“Keputusan ini diambil setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa status tanggap darurat masih diperlukan, bukan karena bencananya, melainkan karena penanganan dan mitigasinya,” jelas Erwin.

Dengan perpanjangan tersebut, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat bencana bersama instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah penanganan. Langkah tersebut meliputi pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, serta pemulihan di wilayah terdampak.

“Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap aktif hingga sepekan ke depan. Gudang logistik yang menggunakan Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga tetap berfungsi untuk menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” pungkas Erwin. (AP)

Berita Terkait

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan
Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi
Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas
Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah
Seskab: Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang
Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 19:35 WIB

Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:05 WIB

Seskab: Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Minggu, 19 April 2026 - 11:01 WIB

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Berita Terbaru

4 pria terkait dugaan sabu di Barumun Tengah (Kiri atas), Berat sabu saat ditimbang (kanan), Barang bukti (Kiri bawah). Foto : Ist.

HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:20 WIB