ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Sumut selama sepekan. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan luasnya dampak bencana serta kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan dan pemulihan pascabencana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan hal tersebut di Medan, Kamis (25/12/2025).
“Dengan memperhatikan dampak bencana, proses evakuasi, serta kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut merupakan kali kedua yang ditetapkan Gubernur Sumut. Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku pada periode 27 November hingga 10 Desember 2025, kemudian diperpanjang pada 11–24 Desember 2025.
“Keputusan ini diambil setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa status tanggap darurat masih diperlukan, bukan karena bencananya, melainkan karena penanganan dan mitigasinya,” jelas Erwin.
Dengan perpanjangan tersebut, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat bencana bersama instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah penanganan. Langkah tersebut meliputi pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, serta pemulihan di wilayah terdampak.
“Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap aktif hingga sepekan ke depan. Gudang logistik yang menggunakan Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga tetap berfungsi untuk menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” pungkas Erwin. (AP)



































