ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui tindakan tegas di lapangan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyisiran sejumlah lokasi rawan narkoba di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu, 28 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama Polsek Tanjung Pura. Penyisiran menyasar lokasi-lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., bersama Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H. Tim menyisir dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pattimura Titi CP Lingkungan XI, Kecamatan Tanjung Pura, serta Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bong atau alat isap sabu dari botol plastik, satu plastik bening kosong, satu mancis, serta satu sekop yang terbuat dari pipet.
Kegiatan tersebut turut melibatkan kepala lingkungan dan warga setempat sebagai bentuk sinergi dan transparansi dalam penegakan hukum.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga bong dari botol plastik, dua plastik bening kosong, serta tiga mancis. Proses penindakan disaksikan langsung oleh kepala dusun dan warga sekitar.
Sebagai langkah tegas dan preventif, dua gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dirubuhkan dan dimusnahkan secara terbuka. Tindakan tersebut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat dan masyarakat guna memastikan lokasi tidak kembali digunakan.
Perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas kepolisian. Kepala Dusun Sei Rebat, Saripudin, mengucapkan terima kasih kepada Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura atas kepedulian terhadap lingkungan warga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespons keluhan warga dan membersihkan lokasi yang selama ini meresahkan. Semoga lingkungan kami lebih aman dan terbebas dari narkoba,” ujar Saripudin.
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan Jalan Pattimura Titi CP Lingkungan XI, Kecamatan Tanjung Pura, Sopian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polres Langkat. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kami siap mendukung agar wilayah kami bersih dari narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk peduli serta melapor sangat kami apresiasi. Kami akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penindakan demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, tenteram, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Senin, 29 Desember 2025.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. (AK1)




































