ATAPKOTA.COM, MADINA – Jajaran Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah kecamatan sepanjang November hingga Desember 2025.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran polsek, berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 20 orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai penjual, pengedar, maupun kurir narkotika.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.216.000.
Dari total 18 kasus tersebut, 15 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, serta Desa Sikapas.
Di Desa Sikapas, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Sementara itu, pada Minggu, 24 November 2025, di lokasi yang sama, polisi menetapkan terduga pelaku berinisial M sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.
Di wilayah hukum Polsek Natal, pada Kamis, 21 November 2025, petugas mengamankan YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu seberat 3,79 gram, serta JN dengan barang bukti ganja seberat 6,55 gram. Sementara itu, Polsek Lingga Bayu mengamankan SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan barang bukti sabu 11,83 gram, serta AN, warga Pulau Padang, Desa Simpang Durian, dengan barang bukti sabu 0,33 gram.
Selanjutnya, di wilayah Polsek Batahan, tepatnya di Desa Wanosari, Kecamatan Sinunukan, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Sementara di wilayah Polsek Siabu, petugas mengamankan terduga pelaku WR dengan barang bukti sabu seberat 4,20 gram.
Hingga saat ini, tercatat sekitar enam orang terduga pelaku masih berstatus DPO, masing-masing berinisial RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR yang merupakan warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah peristiwa di wilayah Muara Batang Gadis, yang melibatkan seorang pria bernama Romadhon. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika sejumlah warga Singkuang I dan Singkuang II mendatangi rumah yang bersangkutan karena keresahan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Romadhon sempat diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, beberapa jam setelahnya, yang bersangkutan diketahui meninggalkan lokasi, sehingga memicu reaksi dan kemarahan sebagian warga.
Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Mandailing Natal tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Selasa, 30 Desember 2025.
Seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkoba. (AP)
































