ATAPKOTA.COM, TAPANULI TENGAH – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, dugaan kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Seorang wartawan media daring WartaPembaharuan.co.id, Marhamadan Tanjung, mengaku mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan kediaman Bupati Tapanuli Tengah di wilayah Pandan, Kamis sore, 29 Januari 2026.
Informasi dugaan kekerasan tersebut pertama kali beredar di grup WhatsApp “Gabungan Pers Indonesia”, yang beranggotakan ratusan jurnalis dari berbagai daerah. Salah seorang anggota grup, Sorhakmat, membagikan kabar terkait insiden itu dan mengajak insan pers memberikan solidaritas.
“Hari ini salah seorang wartawan yang satu profesi dengan kita diduga dianiaya oleh ajudan Bupati Tapteng. Mohon dukungan para senior,” tulis Sorhakmat dalam pesan yang memicu respons luas di kalangan jurnalis.
Berdasarkan penuturan Marhamadan kepada Sorhakmat, peristiwa itu bermula ketika ia bersama Erik Pasaribu, seorang aktivis organisasi Laskar Gibran, mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi informasi mengenai status rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah. Rumah tersebut disebut bukan rumah dinas, melainkan rumah pribadi yang disewa.
“Kami datang untuk konfirmasi. Kami sudah meminta izin kepada Satpol PP, tetapi disampaikan tidak bisa karena ada perintah dan aturan tertentu. Kami pun berniat meninggalkan lokasi,” ujar Marhamadan saat ditemui di Polres Tapanuli Tengah.
Namun, menurut pengakuannya, tak lama berselang sejumlah orang datang menggunakan mobil dan sepeda motor. Mereka kemudian melakukan interogasi terhadap dirinya dan Erik. Situasi disebut memanas hingga berujung dugaan kekerasan fisik.
“Erik ditanya siapa yang menyuruh kami. Terjadi cekcok, lalu Erik dipukul. Jarak saya dengan Erik sekitar satu meter,” katanya.
Marhamadan mengungkapkan, para terduga pelaku kemudian memaksa Erik menyebutkan pihak yang menyuruh mereka melakukan konfirmasi. Setelah Erik menyebut namanya, Marhamadan mengaku dikejar saat berjalan menuju simpang gang.
“Saya ditendang, dipukul, dan diinjak-injak di tengah jalan. Setelah itu saya dibawa kembali ke pos jaga rumah kediaman bupati,” tuturnya.
Di pos jaga tersebut, Marhamadan mengaku kembali mengalami interogasi dan dugaan pemukulan lanjutan. Ia menyebut mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
“Dada terasa sesak, mulut dipukul, kaki dan tangan terasa sakit seperti terkilir,” ujarnya sambil menunjukkan bekas memar.
Ia juga mengklaim bahwa dirinya dan Erik diduga dipukul menggunakan selang oleh sejumlah oknum. “Kami dipukul bergantian pakai selang, mengenai kepala, perut, dan tangan. Tangan saya bengkak karena menangkis,” katanya.
Beberapa saat kemudian, personel Polres Tapanuli Tengah tiba di lokasi dan membawa Marhamadan serta Erik ke Mapolres. Marhamadan menyebut, telepon genggam mereka sempat ditahan sehingga tidak dapat merekam kejadian tersebut.
“Telepon genggam kami ditahan. Setelah di Polres, baru dikembalikan atas permintaan petugas,” ujarnya.
Marhamadan juga menyampaikan keberatannya karena justru dimintai keterangan oleh kepolisian, meski mengaku sebagai korban dan telah menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) pers saat kejadian.
“Saya sudah menunjukkan kartu pers. Tapi saya yang diduga dianiaya, saya pula yang diperiksa,” katanya.
Meski demikian, Marhamadan menegaskan akan menempuh jalur hukum. “Saya akan membuat laporan resmi agar kronologi kejadian ini jelas dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengarahkan korban untuk berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Ke piket SPKT saja untuk koordinasi apabila akan membuat laporan,” tulis Dian.
Terkait pemeriksaan terhadap Marhamadan, Dian menyebut hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kalau dilakukan pemeriksaan berarti ada laporan. Silakan koordinasi dengan piket,” ujarnya.
Keterangan Sorhakmat dalam grup whatsapp, Marhamadan Tanjung dan Erik Pasaribu masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah. Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga terpantau menjalani pemeriksaan di ruang SPKT. (Tim)
Sumber : Grup Whatsapp Gabungan Pers Indonesia
































