ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang viral di media sosial mengenai narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin, 2 Februari 2026.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025, atas nama pelapor Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polrestabes Medan, bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar publik memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada 22 September 2025, ketika terjadi pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko di wilayah Pancur Batu. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pancur Batu.
Sehari berselang, 23 September 2025, korban berupaya menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama sejumlah rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
Korban dan rekan-rekannya kemudian mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua orang terduga pelaku yang berada di kamar berbeda. Usai kejadian tersebut, kedua terduga pelaku pencurian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.
Perkembangan perkara terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh. Pada awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat kepolisian.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa luka-luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Berdasarkan temuan itu, pihak keluarga kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Bayu.
Dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.
Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi independen yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M di lokasi hotel yang berbeda.
Bayu juga menegaskan bahwa pada tahap awal penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.
“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial serta tetap mempercayakan penyelesaian persoalan hukum kepada mekanisme yang berlaku.
Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AP)






























