ATAPKOTA.COM, SUMUT – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap program kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut tahun 2026. Dukungan itu mencakup proses seleksi anggota KPID periode mendatang serta rencana kerja sama KPID dengan perguruan tinggi terkait penerapan kecerdasan buatan dalam pengawasan penyiaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulaiman saat menerima audiensi jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Rabu, 4 Februari 2026. Ia menyebut KPID perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna menjaga kualitas dan kedaulatan informasi di daerah.
“Saya mengapresiasi inovasi program KPID dan berharap lembaga ini tetap adaptif terhadap kemajuan teknologi, khususnya dalam menghadapi tantangan penyiaran di era digital,” ujar Sulaiman.
Namun, dukungan pemerintah daerah terhadap KPID tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan dan akuntabilitas lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Independensi ini menuntut proses seleksi komisioner yang transparan, bebas intervensi, dan dapat diuji publik.
Sulaiman sendiri menegaskan pentingnya prinsip profesionalisme dalam seleksi anggota KPID Sumut. Ia menyoroti peran strategis KPID dalam mengawasi konten siaran, termasuk iklan radio dan televisi, yang kerap luput dari perhatian publik namun memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat.
Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir, dalam kesempatan itu menegaskan posisi KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran yang bertugas memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat, di tengah derasnya arus informasi dari media sosial.
“Pengawasan, literasi, dan penjaminan kualitas siaran adalah kewajiban kami, terutama ketika informasi dari lembaga penyiaran harus bersaing dengan konten digital yang tidak selalu terverifikasi,” kata Syahrir.
Syahrir juga melaporkan bahwa proses seleksi anggota KPID Sumut saat ini tengah berjalan. Tim Seleksi telah dibentuk dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta utusan dari KPI Pusat. Ia menyebut komposisi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan dan kredibilitas proses seleksi.
Meski demikian, fakta bahwa audiensi dengan Komisi A DPRD Sumut sempat diskors dan akan dijadwalkan ulang, dengan rencana menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, menunjukkan masih adanya dinamika politik dan administratif dalam proses seleksi tersebut.
Proses pemilihan anggota KPI sendiri diatur dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia. Regulasi ini menegaskan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan independensi sebagai fondasi utama seleksi komisioner.
DPRD Sumut telah menetapkan tiga nama dari kalangan akademisi sebagai anggota Tim Seleksi KPID Sumut, yakni Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara; Corry Novrica Sinaga, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara; serta Dr. Yovita Sabarina Sitepu, akademisi FISIP USU.
Pertanyaannya kemudian, sejauh mana proses seleksi ini benar-benar terbuka bagi pengawasan publik? Dan bagaimana KPID memastikan bahwa rencana pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengawasan penyiaran tidak hanya menjadi jargon teknologi, melainkan diterapkan dengan standar etika, perlindungan data, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas?
Tanpa evaluasi terbuka dan pengawasan berlapis, dukungan pemerintah terhadap KPID berisiko berhenti sebagai pernyataan normatif, bukan jaminan terhadap penguatan independensi dan kualitas pengawasan penyiaran di Sumatera Utara.

































