ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun meninjau langsung lokasi kebakaran yang menghanguskan sejumlah fasilitas publik dan rumah ibadah di Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan. Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyebut pemerintah daerah akan mendorong pemulihan pascakebakaran sembari menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Peninjauan dilakukan di Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. Rombongan disambut Camat Dolok Panribuan Nopen G. Sijabat, Pangulu Nagori Ujung Bondar, serta warga setempat.
Kebakaran tersebut menghanguskan bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bethel, rumah pendeta, serta menyebabkan kerusakan serius pada Gereja GPDI Betlehem. Berdasarkan keterangan warga, peristiwa kebakaran terjadi dua hari sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Pengurus PAUD Bethel dan pengurus Gereja GPDI Betlehem telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Absennya informasi awal mengenai sumber api kembali menyoroti minimnya sistem pencegahan kebakaran di kawasan permukiman dan fasilitas publik, khususnya di wilayah pedesaan.
Bupati Simalungun menyampaikan keprihatinan atas musibah tersebut, terutama karena kebakaran berdampak langsung pada fasilitas pendidikan dan rumah ibadah—dua sarana vital dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran ini. Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik sehingga penyebab kebakaran dapat diketahui,” ujar Anton Achmad Saragih di lokasi kejadian.
Namun, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai standar keselamatan bangunan, sistem kelistrikan, serta kesiapsiagaan kebencanaan di tingkat nagori. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan aspek keselamatan bangunan publik, termasuk fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
Pendeta Gereja GPDI Betlehem, H. V. Pakpahan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Bupati dan jajaran pemerintah daerah yang dinilai memberikan dukungan moril bagi jemaat dan warga terdampak.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan bantuan paket sembako kepada pendeta, pengurus gereja, serta warga sekitar. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan material berupa seng atap untuk mendukung pemulihan awal bangunan yang rusak.
Meski demikian, bantuan darurat tersebut belum menjawab kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang. Tanpa rencana rehabilitasi yang jelas—termasuk pembangunan kembali fasilitas PAUD dan rumah ibadah—risiko terganggunya layanan pendidikan dan aktivitas keagamaan warga masih membayangi.
Pemkab Simalungun menyatakan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat terdampak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran tidak cukup berhenti pada respons pascakejadian. Pencegahan, pengawasan bangunan, serta edukasi keselamatan kebakaran di tingkat komunitas menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa lagi ditunda. (AP)
































