Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:36 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka bersama barang bukti sabu yang diamankan  Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut

Para tersangka bersama barang bukti sabu yang diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut

ATAPKOTA.COM, TEBING TINGGI – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali membongkar peredaran gelap narkotika di jalur lintas strategis Medan–Tebing Tinggi. Operasi ini berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu skala menengah.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu tas sandang hitam berisi lima bungkus plastik bening transparan yang masing-masing berisi sabu seberat 100 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 500 gram. Selain itu, turut disita tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi BK 1296 HE yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang berasal dari wilayah Tanjung Balai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga mengarah pada rencana transaksi di Kota Tebing Tinggi.

Petugas kemudian menerapkan metode pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta. Saat transaksi berlangsung dan salah satu pelaku menunjukkan isi tas berisi narkotika, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp160 juta dan disetorkan kepada seseorang bernama Fadli Ramadhan sebesar Rp130 juta. Selisih Rp30 juta disebut akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK, yang kini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, FR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut sebagai suruhan dari pihak berinisial DS, juga masih dalam penyelidikan. FR mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp125 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 7 Februari 2026.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi akan kami respons secara cepat dan profesional,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkoba. “Kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa,” katanya. (AP/red)

Berita Terkait

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi
Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
HKG PKK ke-54 Sumut, Bobby Nasution Ajak Kader Lindungi Anak dari Narkoba dan Perundungan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:48 WIB

PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:52 WIB

HKG PKK ke-54 Sumut, Bobby Nasution Ajak Kader Lindungi Anak dari Narkoba dan Perundungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD, Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru