ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dalam perkara distribusi semen oleh PT KMM pada periode 2018–2022. Proses tersebut diumumkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni DJ, Direktur Utama PT KMM; MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022; serta DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Vanny menjelaskan, DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka dilakukan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Menurut penyidik, dugaan korupsi ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP selaku pejabat di PT SB (Persero) Tbk dengan DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan prosedur dan pelanggaran standar operasional perusahaan.
Penyidik juga menemukan adanya penerbitan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung sebagai jaringan distribusi semen curah. Selain itu, terdapat dugaan pemindahan jaringan distribusi dan gudang semen milik anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk yang kemudian dialihkan ke PT KMM.
Penandatanganan perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada 27 September 2018 diduga dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan.
Dalam pelaksanaan distribusi, PT KMM disebut memperoleh fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, penyidik menduga fasilitas tersebut tetap diberikan, termasuk penjadwalan ulang piutang secara berulang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan PT SB (Persero) Tbk yang ditaksir mencapai Rp74,37 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair maupun subsidair. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. (AP/red)






























