Polres Simalungun Tegaskan Muhammad Nur Masuk Rehabilitasi, Bukan Dilepas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:30 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Polres Simalungun akhirnya buka suara terkait polemik penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Muhammad Nur alias Memet. Kepolisian menegaskan, yang bersangkutan tidak dilepaskan, melainkan diarahkan ke jalur rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum.

Keterangan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.

“Perlu kami luruskan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Muhammad Nur bukan dilepas, melainkan diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya, namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine,” ujar Verry kepada wartawan.

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Ketiganya yakni Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dari Dicki dan Ismail. Di antaranya beberapa plastik klip berisi sabu, satu butir pil diduga ekstasi, alat hisap (bong), timbangan digital, kaca pirek, uang tunai, serta telepon genggam.

Namun dari Muhammad Nur, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki diduga berperan sebagai penjual sabu. Ia mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial Bejo yang disebut sebagai kurir dari penjual bernama Danu.

Sementara Ismail mengaku membeli sabu dari Dicki untuk konsumsi pribadi. Polisi juga mencatat Ismail pernah dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 dalam kasus serupa.

Adapun Muhammad Nur disebut datang ke lokasi untuk menagih upah pekerjaan pemasangan baja ringan kepada Ismail. Sebelum diamankan, ia diduga sempat menggunakan sabu yang ditawarkan di lokasi.

Menurut Verry, penempatan Muhammad Nur ke rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyalahguna atau pecandu yang tidak terbukti sebagai pengedar dapat diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.

Muhammad Nur kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Hasil tes urine menjadi dasar penempatan yang bersangkutan ke jalur rehabilitasi,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Dicki dan Ismail terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Simalungun, dan barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP)

Berita Terkait

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi
Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas
Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah
Seskab: Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang
Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu
Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 19:35 WIB

Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:09 WIB

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Minggu, 19 April 2026 - 11:01 WIB

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, UMKM dan Car Free Day Ramaikan Lapangan Merdeka

Berita Terbaru

4 pria terkait dugaan sabu di Barumun Tengah (Kiri atas), Berat sabu saat ditimbang (kanan), Barang bukti (Kiri bawah). Foto : Ist.

HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:20 WIB

Suasana pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang.

NASIONAL

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:09 WIB