ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi. Paket tersebut rencananya dikirim dari Medan menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan ini disampaikan pada Senin (23 Februari 2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, mengatakan kasus itu terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok,” ujar Andy di Medan.
Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga orang berinisial IS, DP, dan GA pada Jumat (13 Februari 2026) di lokasi berbeda.
IS dan DP ditangkap lebih dulu di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari penyamaran petugas sebagai calon pembeli sabu seberat lima gram seharga Rp2 juta. Saat transaksi berlangsung, DP menyerahkan sebungkus rokok kepada IS. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap keduanya.
Dari pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari GA. Polisi kemudian menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi. Namun, setelah interogasi, GA menunjukkan kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia. Di lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro, serta selembar resi pengiriman paket.
Dari resi tersebut, paket diketahui ditujukan kepada seseorang berinisial S di Mataram. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk menghentikan pengiriman.
Di kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, petugas menemukan satu paket mencurigakan. Setelah dibuka, paket itu berisi dua buku yang bagian tengahnya telah dilubangi. Di dalamnya terdapat tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram.
“Petugas membuka paket tersebut dan menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi,” kata Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GA diduga telah beberapa kali mengirim sabu ke Mataram dengan modus serupa. Penyidik menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi.
Polda Sumut menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Ketiga orang yang ditangkap saat ini berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan. (AP/red)



































