ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi dini hari itu, polisi menangkap seorang pria berinisial K (45), wiraswasta, yang diduga menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tas sandang berwarna krem milik K, petugas menyita 54 plastik klip berisi sabu—terdiri atas 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip ukuran sedang—dengan berat bruto 10,77 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, kaca pireks, alat isap dari botol plastik, sebuah buku catatan, serta telepon seluler merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kos.
“Personel langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan penggerebekan. Satu orang kami amankan berikut puluhan paket sabu yang diduga siap edar,” ujar Verry.
Menurut dia, petugas mendapati K berada di dalam kamar kos ketika tim masuk. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam pemeriksaan awal, K mengaku barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Prima, warga Medan.
“Pengakuan itu menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan pemasok,” kata Verry.
Polisi membawa K ke markas Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan memproses berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Aparat juga menelusuri keberadaan pihak yang disebut sebagai pemasok.
Verry menegaskan, jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Ia mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi. (AP/red)

































