ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial MSR (21) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan berlangsung di kamar mandi SPBU kawasan Patumbak pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.13 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
“Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Petugas kemudian menerapkan teknik pembelian terselubung (undercover buy),” ujarnya di Medan, Kamis.
Dalam operasi itu, personel yang menyamar memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp400 ribu per gram. Setelah transaksi terjadi, tim langsung mengamankan MSR di lokasi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga sisa hasil transaksi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MSR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan. Ia menyebut membeli sabu seharga Rp350 ribu per gram dan menjualnya kembali dengan selisih Rp50 ribu per gram.
Penyidik telah melakukan pengembangan ke alamat yang diduga terkait pemasok, namun yang bersangkutan belum ditemukan. Polisi menyatakan proses pelacakan masih berlangsung.
Saat ini, MSR ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan akan mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungannya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Namun, aparat menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (AP/red)



































