ATAPKOTA.COM, PALAS – Polres Padang Lawas menghadiri sekaligus mengamankan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., diwakili Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, S.Pd., yang turut memantau jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, S.H., M.H.
Sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, perwakilan Dandim 0212/Tapanuli Selatan yang diwakili Pabung Mayor Arh. Soleh Hasibuan, Kepala Rumah Tahanan Negara Simson, para kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam kegiatan itu, Kejari Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan. Rinciannya meliputi 63 perkara narkotika, 28 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda—seperti pencurian, penganiayaan, dan penipuan—serta 9 perkara ketertiban umum, termasuk perjudian dan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, dihancurkan menggunakan blender dengan air panas hingga larut, serta dipotong menggunakan alat pemotong khusus.
Kehadiran Polres Padang Lawas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum untuk memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan. Personel kepolisian juga melakukan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, S.Pd., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Sugianto kepada awak media.
Ia menegaskan Polres Padang Lawas berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika serta kejahatan terhadap orang dan harta benda, melalui langkah preventif maupun represif.
“Kegiatan ini juga menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana yang diproses hukum akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara tegas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sugianto.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K. Pohan, mengatakan masyarakat menyambut positif kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.
Menurut dia, keterbukaan proses pemusnahan barang bukti dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat sekaligus memberikan rasa aman karena barang-barang berbahaya telah dimusnahkan secara resmi.
Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Padang Lawas berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. (AP/red)



































