ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG — Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa pada Senin, 9 Maret 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Laporan tersebut diterima polisi pada 8 Maret 2026 setelah korban kehilangan sepeda motor miliknya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Medan–Lubuk Pakam Kilometer 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, kemudian memarkirkannya di depan pintu. Korban lalu kembali masuk ke dalam rumah untuk bersiap-siap.
Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm jatuh dari arah depan rumah. Ketika keluar untuk mengecek, saksi melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Saksi spontan berteriak “maling”. Korban yang mendengar teriakan tersebut langsung keluar rumah dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial G (19) pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Jonni.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AP/red)

































