ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah program pemulihan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Sumatera Utara. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pemberian relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, pada Rabu (11 Maret 2026).
Menindaklanjuti rencana tersebut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempercepat proses sinkronisasi data UMKM antara pemerintah daerah, perbankan, dan pemerintah pusat. Ia menargetkan proses validasi data dapat rampung sebelum akhir Maret 2026 agar program bantuan segera direalisasikan.
“Dalam satu minggu ini kita memastikan seluruh data dari pemerintah daerah, perbankan, Himbara, dan kementerian dapat disinkronkan. Sebelum tanggal 31 Maret harus sudah final agar program ini bisa segera dirasakan masyarakat,” kata Bobby usai rapat koordinasi penyaluran KUR pascabencana tersebut.
Dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Bobby menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mengalami kerusakan pada lokasi usaha dan peralatan produksi.
Menurutnya, kerusakan fasilitas usaha menjadi salah satu persoalan utama setelah kerusakan bangunan rumah warga.
“Selain tempat tinggal, banyak juga tempat usaha yang terdampak. Peralatan produksi juga rusak. Namun saat ini aktivitas ekonomi di wilayah terdampak mulai bangkit kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai aktif memperhatikan kondisi pelaku UMKM terdampak bencana.
Ia menyampaikan bahwa secara nasional terdapat sekitar 193 ribu pelaku usaha atau debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berada di wilayah Sumatera Utara.
Meski demikian, Maman sepakat dengan langkah Gubernur Bobby Nasution untuk melakukan sinkronisasi data lebih lanjut karena jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah.
Menurutnya, proses pemetaan masih berlangsung hingga 31 Maret 2026.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema relaksasi bagi debitur terdampak bencana. Program tersebut meliputi masa tenggang pembayaran (grace period), perpanjangan masa pinjaman, restrukturisasi kredit, hingga keringanan suku bunga.
“Tahun ini suku bunga KUR bagi pelaku UMKM terdampak bencana akan dihapuskan sehingga menjadi 0 persen. Pada tahun berikutnya akan diberlakukan kembali dengan bunga sekitar 3 persen,” kata Maman.
Ia menambahkan bahwa pihak perbankan juga akan melakukan identifikasi terhadap debitur UMKM yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar, sekaligus memetakan pelaku usaha yang masih memiliki kapasitas untuk melanjutkan pembayaran kredit.
Program relaksasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM terdampak bencana untuk memulihkan usaha mereka sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi di daerah. (AK1/red)
































