ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mensyaratkan standar keamanan pangan yang ketat bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki paling lambat satu bulan setelah SPPG mulai beroperasi.
Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Gizi Nasional dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Selain standar higiene dan sanitasi, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan.
Di Kota Pematangsiantar, salah satu unit SPPG yang beroperasi adalah SPPG Marihat Jaya yang berlokasi di Jalan Barito I. Kepala SPPG Marihat Jaya, Haidar A. Sikumbang, mengatakan bahwa dokumen SLHS untuk fasilitas tersebut masih dalam proses.
“SLHS masih dalam proses, sebenarnya sudah selesai, tetapi belum kami ambil,” ujar Haidar saat ditemui wartawan di lokasi yang pada Rabu (11/3/2026) memberikan penjelasan mengenai status perizinan tersebut.
Ketika ditanya mengenai izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Haidar menyebut fasilitas tersebut telah memiliki izin dari instansi terkait.
“IPAL sudah ada dan kami juga memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak ada IPAL, tentu izin operasional kami sudah dicabut,” katanya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Prasiju Harahap. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini seluruh SPPG yang beroperasi di Kota Pematangsiantar disebut belum memiliki izin IPAL.
“Seluruh SPPG yang ada di Kota Pematangsiantar belum memiliki IPAL,” ujar Prasiju saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Haidar juga membenarkan adanya keluhan warga sekitar terkait bau limbah yang sempat mengalir di parit sekitar permukiman.
“Memang benar beberapa waktu lalu ada warga yang mengeluhkan bau dari air limbah yang mengalir di parit sekitar lokasi SPPG,” katanya.
Menurut Haidar, kondisi tersebut telah ditangani oleh pihak pengelola sehingga saat ini tidak lagi menimbulkan bau.
“Kami sudah melakukan penanganan dan menetralkannya. Sekarang sudah tidak ada bau lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa posisi bangunan SPPG yang lebih tinggi dibandingkan permukiman warga di sekitarnya diduga menyebabkan aliran air limbah menuju parit di kawasan tersebut.
“Lokasi SPPG kami memang agak lebih tinggi dari rumah warga. Sementara parit di bawah juga sempat tersumbat, sehingga warga mengira bau itu berasal dari limbah SPPG,” katanya.
Saat wartawan melakukan pemantauan langsung di lokasi, suasana di area SPPG terlihat relatif sepi. Beberapa pekerja tampak bersiap meninggalkan lokasi, sementara dua orang pekerja bangunan terlihat melakukan penggalian di bagian belakang bangunan yang diduga untuk pembangunan instalasi IPAL.
Ketika ditanya mengenai jumlah tenaga kerja, Haidar menyebut bahwa SPPG Marihat Jaya mempekerjakan puluhan karyawan.
“Total ada sekitar 45 orang yang bekerja di sini,” ujarnya.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait mengenai status perizinan SLHS dan fasilitas pengolahan limbah di SPPG tersebut. (Trikut Simatupang/red)



































