Dugaan Galian C Ilegal di Simalungun, Pangulu Mengaku Tak Tahu, ESDM: Tak Ada Izin

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:55 WIB

40335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Aktivitas yang diduga sebagai galian C di wilayah Mahanda, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah penelusuran lapangan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Sebelumnya, Berdasarkan informasi warga jika lokasi masuk wilayah Tong Marimbun, Kota Pematangsiantar, Namun setelah dilaksanakan penelusuran oleh tim Wartawan atapkota.com, ternyata Lokasi masuk ke wilayah Simalungun.

Baca Sebelumnya : Pengurukan Tanah di Tong Marimbun Diduga Ilegal, Picu Ancaman Longsor

Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan indikasi adanya aktivitas pengangkutan material tanah di kawasan yang diduga menjadi lokasi galian. Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada Pangulu (Kepala Desa) Silampuyang, Robert Sinaga.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 26 Maret 2026, Robert mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian C di wilayah tersebut. Ia menyebut informasi yang diketahuinya hanya terkait keberadaan peternakan ayam di lokasi yang dimaksud.

“Saya tidak mengetahui adanya aktivitas galian C di Mahanda. Sepengetahuan saya, di sana hanya ada ternak ayam,” ujar Robert.

Namun, dalam keterangannya, ia mengaku pernah melihat aktivitas pengangkutan tanah menggunakan mobil colt diesel pada 2025. Saat itu, ia tidak menaruh perhatian khusus terhadap kegiatan tersebut.

“Saya pernah melihat mobil colt diesel mengangkut tanah ketika ada pengajuan proposal kegiatan keagamaan tahun lalu. Tapi saat itu saya tidak fokus ke arah itu,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada kontribusi apa pun dari aktivitas tersebut kepada pemerintah nagori.

“Sejauh ini tidak ada kontribusi apa pun kepada saya secara pribadi,” ujarnya.

Secara terpisah, Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, memberikan keterangan terkait legalitas aktivitas tersebut. Wilayah kerja instansi ini mencakup delapan kabupaten/kota, termasuk Pematangsiantar dan Simalungun.

Kepala Seksi Hidrogeologi, Mineral, dan Batubara (HMB), Japianta Bangun, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, tidak terdapat izin galian C di Nagori Silampuyang.

“Berdasarkan data kami, tidak ada izin galian C di wilayah tersebut. Jika ada aktivitas penambangan tanpa izin, silakan dilaporkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai aktivitas pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Japianta menambahkan, kewenangan pemberian izin telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur pendelegasian perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Ia juga mengingatkan sejumlah dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal, antara lain kerusakan infrastruktur dan lingkungan, potensi longsor, penurunan debit air sumur warga, serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penelusuran terhadap dugaan aktivitas ini masih terus berlangsung guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru