ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Aktivitas yang diduga sebagai galian C di wilayah Mahanda, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah penelusuran lapangan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi warga jika lokasi masuk wilayah Tong Marimbun, Kota Pematangsiantar, Namun setelah dilaksanakan penelusuran oleh tim Wartawan atapkota.com, ternyata Lokasi masuk ke wilayah Simalungun.
Baca Sebelumnya : Pengurukan Tanah di Tong Marimbun Diduga Ilegal, Picu Ancaman Longsor
Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan indikasi adanya aktivitas pengangkutan material tanah di kawasan yang diduga menjadi lokasi galian. Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada Pangulu (Kepala Desa) Silampuyang, Robert Sinaga.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 26 Maret 2026, Robert mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian C di wilayah tersebut. Ia menyebut informasi yang diketahuinya hanya terkait keberadaan peternakan ayam di lokasi yang dimaksud.
“Saya tidak mengetahui adanya aktivitas galian C di Mahanda. Sepengetahuan saya, di sana hanya ada ternak ayam,” ujar Robert.
Namun, dalam keterangannya, ia mengaku pernah melihat aktivitas pengangkutan tanah menggunakan mobil colt diesel pada 2025. Saat itu, ia tidak menaruh perhatian khusus terhadap kegiatan tersebut.
“Saya pernah melihat mobil colt diesel mengangkut tanah ketika ada pengajuan proposal kegiatan keagamaan tahun lalu. Tapi saat itu saya tidak fokus ke arah itu,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada kontribusi apa pun dari aktivitas tersebut kepada pemerintah nagori.
“Sejauh ini tidak ada kontribusi apa pun kepada saya secara pribadi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, memberikan keterangan terkait legalitas aktivitas tersebut. Wilayah kerja instansi ini mencakup delapan kabupaten/kota, termasuk Pematangsiantar dan Simalungun.
Kepala Seksi Hidrogeologi, Mineral, dan Batubara (HMB), Japianta Bangun, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, tidak terdapat izin galian C di Nagori Silampuyang.
“Berdasarkan data kami, tidak ada izin galian C di wilayah tersebut. Jika ada aktivitas penambangan tanpa izin, silakan dilaporkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai aktivitas pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Japianta menambahkan, kewenangan pemberian izin telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur pendelegasian perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Ia juga mengingatkan sejumlah dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal, antara lain kerusakan infrastruktur dan lingkungan, potensi longsor, penurunan debit air sumur warga, serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penelusuran terhadap dugaan aktivitas ini masih terus berlangsung guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (Valtin Silitonga/red)

































