ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah seorang anggota polisi wanita (Polwan) di wilayah Kabupaten Simalungun. Polisi menangkap tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Senin, 30 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.
“Polsek Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Verry saat dikonfirmasi sekitar pukul 21.50 WIB.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menurut Hengky, korban bersama suaminya tiba di rumah mereka yang berada di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat memasuki rumah, suami korban, Sabar Anthony Nainggolan, menemukan kejanggalan di ruang tamu.
“Saksi melihat satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada. Setelah diperiksa, jendela bagian belakang rumah ternyata dalam kondisi rusak akibat dicongkel,” kata Hengky.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menyadari sejumlah barang lainnya juga hilang. Barang-barang tersebut antara lain sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10,55 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun langsung memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan. Ia bersama Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir, S.H. dan tim operasional bergerak mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Tim kemudian menangkap tersangka pertama berinisial RBAP (27) di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial RNS (27) di depan rumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Sipirok, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berlanjut dengan diamankannya tersangka ketiga berinisial KKNS (24) di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan, sekitar pukul 23.30 WIB.
Hengky mengatakan polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial A (30) yang diduga ikut terlibat dalam pencurian tersebut.
“Pelaku berinisial A saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela rumah korban, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, sepasang sepatu On Cloud, dua raket badminton merek APCS dan Yonex, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (AP/red)

































