ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik dugaan perdagangan bayi yang terjadi di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan kasus ini terungkap setelah Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi awal pada awal Maret 2026.
“Pada 3 Maret 2026, Unit IV PPA yang dipimpin IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pasangan suami istri yang beberapa kali memperjualbelikan bayi,” kata Agus Purnomo.
Setelah menerima informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku.
Polisi kemudian mengidentifikasi rencana transaksi penjualan seorang bayi perempuan yang diduga akan dilakukan oleh ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri berinisial JG dan SEP.
“Tim mengikuti pergerakan para pelaku dan memetakan aktivitas mereka. Pada 28 Maret 2026 kami memperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan,” ujar Agus.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi membagi tim untuk mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit sebelum dibawa menuju lokasi transaksi di kawasan pintu Tol Marelan.
Ketika transaksi hendak dilakukan, polisi langsung bergerak dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat.
“Seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun perantara, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ET (44) yang diduga berperan sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai calon pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang diduga menjadi perantara antara ibu kandung bayi dan agen penjual.
Polisi menduga praktik perdagangan bayi tersebut bukan pertama kali dilakukan.
Menurut Agus, tersangka ET mengakui telah melakukan praktik serupa lebih dari satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap motif ibu kandung yang diduga menjual bayinya berkaitan dengan faktor ekonomi.
Dalam transaksi tersebut, bayi diduga dijual oleh ibu kandung kepada tersangka ET dengan harga Rp12 juta, kemudian kembali ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga Rp25 juta.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi ini,” kata Agus.
Sementara itu, bayi yang menjadi korban dalam kasus tersebut untuk sementara dititipkan di RSUD Dr. Pirngadi Medan guna mendapatkan perawatan dan perlindungan.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui praktik serupa.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan bayi atau kejahatan terhadap anak,” ujar Agus. (red)
































