ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reserse Kriminal Polsek Bangun, Polres Simalungun, kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap sejumlah pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian rumah di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 21.40 WIB. Ia menyebut keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian rumah dengan menangkap beberapa pelaku yang terlibat,” kata Verry.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RM (24), seorang wiraswasta. Peristiwa pencurian terjadi Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban di Jalan Surt Suri No.1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kota Medan. Ia baru mengetahui rumahnya dibobol setelah dihubungi saksi bernama Budi Andika.
“Saksi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri,” ujar Hengky.
Korban kemudian kembali ke rumahnya dan mendapati kondisi bangunan sudah berantakan. Sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga dilaporkan hilang.
Polisi mencatat beberapa barang yang dicuri, di antaranya televisi LG 32 inci, kipas angin AC merek Sharp, parabola, satu set springbed Comforta, rice cooker merek Miyako, kulkas satu pintu merek Sharp, serta speaker aktif merek Advan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, Kapolsek Bangun bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., serta tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi dan bukti di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan penangkapan secara bertahap,” ujar Hengky.
Pada Rabu, 1 April 2026, polisi menangkap empat pelaku di lokasi berbeda. Pelaku berinisial HS (25) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, disusul EPSG (25) pada pukul 13.00 WIB, kemudian ARS (28) pada pukul 15.00 WIB, dan RAK (22) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keempat pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dalam waktu yang berdekatan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Tiga pelaku lainnya, yakni RBAP (27), RNS (27), dan KKNS (24), ternyata sudah lebih dulu diamankan dalam kasus pencurian berbeda.
Menurut Hengky, ketiga pelaku tersebut sebelumnya ditangkap dalam perkara pencurian di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota polisi wanita berinisial WAS.
“Mereka merupakan kelompok yang sama dengan modus operandi serupa,” ujarnya.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial A (30) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron,” kata Hengky.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah, becak motor BK 6910 GY yang dipakai sebagai sarana transportasi para pelaku, serta beberapa barang milik korban yang berhasil diamankan kembali.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Bangun masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengky. (AP/red)

































