SIMALUNGUN – Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (1 April 2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah buku catatan yang diduga memuat transaksi penjualan narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu di wilayah Perdagangan dan sekitarnya.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (5 April 2026).
Menurut Verry, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima melalui Polda Sumatera Utara, serta informasi yang berkembang di masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Penangkapan terhadap tersangka Y merupakan hasil dari proses tersebut,” kata Verry.
Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Perdagangan I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial Y sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan
“Pada saat diamankan, tersangka berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujar Verry.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YS yang disebut berada di wilayah Tanjung Tiram. Polisi juga menyebut ada nama lain berinisial AL yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun saat petugas mendatangi alamat yang disebutkan, kedua orang tersebut belum berhasil ditemui.
Polisi menyatakan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. (AP/red)



































