Polsek Gunung Malela Bantah Dugaan Perdagangan Orang di King Spa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 15:00 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecekan di King Spa oleh Pihak Polsek.

Pengecekan di King Spa oleh Pihak Polsek.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menyatakan tidak menemukan indikasi praktik perdagangan orang dalam razia yang dilakukan di sebuah tempat usaha pijat di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sebuah kelompok masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menyampaikan, tim kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (10 April 2026). Menurut dia, hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolsek Gunung Malela Hengky B. Siahaan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi internal serta surat perintah resmi. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan perangkat setempat melakukan pemeriksaan identitas pekerja serta kondisi operasional tempat usaha.

Dalam pemeriksaan itu, petugas memverifikasi identitas seluruh pekerja. Hasilnya, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. Polisi juga tidak menemukan individu yang disebut dalam informasi awal.

Petugas dari unit perlindungan perempuan dan anak turut dilibatkan dalam pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi.

Pemerintah setempat menyatakan tempat usaha tersebut memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, aparat menyatakan pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.

Menanggapi informasi yang beredar, Hengky mengimbau pihak yang memiliki dugaan atau bukti pelanggaran untuk menempuh jalur pelaporan resmi. Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Polres Simalungun menyatakan akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan bukti. Aparat juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

Sumber : Humas Polres Simalungun   |     Editor :  Tim Redaksi atapkota.com

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata
Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, SSB Kala Cakti 126 Juara
Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan
Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis
Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Optimalkan Pendapatan Daerah, Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026
Wakil Bupati Asahan Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:35 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, SSB Kala Cakti 126 Juara

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Selasa, 8 September 2026 - 17:24 WIB

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 8 September 2026 - 17:11 WIB

Perwa Smart City Pematangsiantar Dibahas, Pemko Targetkan Penetapan Tahun 2026

Berita Terbaru