ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menyatakan tidak menemukan indikasi praktik perdagangan orang dalam razia yang dilakukan di sebuah tempat usaha pijat di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sebuah kelompok masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menyampaikan, tim kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (10 April 2026). Menurut dia, hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolsek Gunung Malela Hengky B. Siahaan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi internal serta surat perintah resmi. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan perangkat setempat melakukan pemeriksaan identitas pekerja serta kondisi operasional tempat usaha.
Dalam pemeriksaan itu, petugas memverifikasi identitas seluruh pekerja. Hasilnya, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. Polisi juga tidak menemukan individu yang disebut dalam informasi awal.
Petugas dari unit perlindungan perempuan dan anak turut dilibatkan dalam pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi.
Pemerintah setempat menyatakan tempat usaha tersebut memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, aparat menyatakan pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.
Menanggapi informasi yang beredar, Hengky mengimbau pihak yang memiliki dugaan atau bukti pelanggaran untuk menempuh jalur pelaporan resmi. Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polres Simalungun menyatakan akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan bukti. Aparat juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Sumber : Humas Polres Simalungun | Editor : Tim Redaksi atapkota.com

































