ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Martoba mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil berinisial ARP (25), warga Parmahanan, Kelurahan Pematang Sidamanik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan, Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) untuk meminjam satu unit mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017.
Setelah terjadi kesepakatan, mobil tersebut dipinjam selama dua hari dan seharusnya dikembalikan pada Rabu (8/4/2026). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tidak juga dikembalikan.
Sebelumnya, mobil tersebut sempat diambil bersama oleh korban dan pelaku dari Jalan Sisingamangaraja, dekat kantor Bea Cukai, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Sekitar pukul 15.00 WIB, setibanya di rumah korban, kendaraan kemudian diserahkan kepada pelaku.
Dua hari berselang, korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku sebagai teman pelaku bahwa mobil tersebut telah dibawa ke Kota Medan.
Pada Jumat dini hari (10/4/2026), pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar pengakuan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Siantar Martoba. Kanit Reskrim Juhandya Malau bersama tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil tersebut. Ia juga menyebut kendaraan telah digadaikan melalui perantara temannya, namun tidak mengetahui pasti nilai gadai yang diterima.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keberadaan mobil masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Pelaku ARP sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Martua Manik.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wartawan : Andrew Panjaitan | Editor : berutu-atapkota






























