Alfianto Minta Aparat Usut Dugaan Peredaran Pil Ekstasi di THM Koin Bar Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:25 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto : Ist)

Ilustrasi. (Foto : Ist)

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Koin Bar kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya perselisihan antara pengunjung dan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam transaksi pil ekstasi bermerek “Transformer” di lokasi hiburan malam itu pada Selasa (19/5/2026).

Peristiwa tersebut turut memunculkan perhatian dari praktisi hukum, Alfianto. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar.

“Saya prihatin apabila dugaan peredaran narkotika ini benar terjadi. Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman dan penindakan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Alfianto.

Menurutnya, segala bentuk peredaran narkotika merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus ditangani secara serius.

Alfianto juga menilai pemberantasan narkotika menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat dan mendukung program nasional terkait penanggulangan narkoba.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak lain yang diduga terlibat sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan objektif dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Kasus dugaan narkotika di lokasi tersebut sebelumnya juga pernah mencuat pada Juni 2025. Saat itu, aparat kepolisian melakukan penindakan di lokasi yang sama dan mengamankan seorang perempuan bernama Hilda Dame Ulina Pangaribuan yang diketahui menjabat sebagai supervisor tempat hiburan malam tersebut.

Dalam perkara itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dan psikotropika. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara.

Meski demikian, dugaan terbaru yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Koin Bar terkait informasi dugaan peredaran narkotika tersebut.

Kontributor : Larsen S/Tim.

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru