ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara bersama jajaran intensif menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah. Dalam operasi selama sepekan, sejak 13 hingga 19 Mei 2026, aparat kepolisian mengungkap ratusan kasus narkotika dan mengamankan ratusan tersangka.
Berdasarkan data pengungkapan yang dihimpun selama periode tersebut, sebanyak 344 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 433 tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 31.295,11 gram atau lebih dari 31 kilogram diduga sabu, 6.458,74 gram ganja, 40 batang pohon ganja, 350,25 butir pil ekstasi, serta 95 vape yang diduga mengandung etomidate dengan total volume sekitar 950 mililiter.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari berbagai kategori penindakan, mulai dari target operasi orang, target lokasi, hingga pengungkapan non-target operasi yang dilakukan jajaran kepolisian di lapangan.
Selain melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku, aparat kepolisian juga membongkar sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selama sepekan, sebanyak 30 barak atau gubuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika dibongkar sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan 344 kasus dengan 433 tersangka dalam kurun waktu sepekan menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas narkoba secara menyeluruh. Penindakan dilakukan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan yang terlibat,” ujar Ferry, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang berdampak terhadap keamanan masyarakat serta masa depan generasi muda.
“Kami memastikan langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus diperkuat secara berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Capaian tersebut sekaligus menggambarkan masifnya upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran, baik melalui penindakan hukum maupun langkah pemutusan rantai distribusi narkotika hingga ke tingkat jaringan. (AP/red)
































