ATAPKOTA.COM, BENGKULU – General Manager Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuriyanto, membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan tim legal perusahaan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C di Black Rock.
Bantahan tersebut disampaikan Herman usai menghadiri rapat tertutup bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dan Tim Terpadu di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kepada awak media, Herman menegaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan tim legal Mercure Bengkulu tidak mewakili keterangan resmi manajemen.
“Perihal pernyataan tim legal kami beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa benar kami menjual minuman beralkohol golongan B dan C, itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami tegaskan, selain pernyataan saya, selebihnya tidak mewakili keterangan resmi manajemen,” ujar Herman.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan tim legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar, kepada sejumlah media pada Kamis, 28 Mei 2026.
Saat itu, Aan menyampaikan bahwa izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dari Pemerintah Kota Bengkulu belum diterbitkan. Ia juga menjelaskan bahwa pengelola telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2024.
Menurut Aan, meskipun izin tersebut belum terbit, aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tetap berjalan dan pengelola disebut melakukan penyetoran pajak daerah sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Feri Agustian, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 30 Mei 2026, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Bengkulu belum menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C kepada tempat hiburan malam, kafe, maupun diskotek di wilayah Kota Bengkulu.
“DPMPTSP Kota Bengkulu tidak pernah mengeluarkan izin kepada kafe, diskotek, maupun tempat hiburan malam, termasuk Black Rock, untuk memperjualbelikan minuman beralkohol golongan B dan C,” kata Feri.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa rapat bersama Tim Terpadu dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock.
Menurut Sahat, Tim Terpadu masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Terkait kemungkinan pemberian sanksi maupun langkah lanjutan, hal tersebut akan menjadi keputusan Tim Terpadu setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan,” ujar Sahat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Terpadu masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang telah disampaikan para pihak. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi maupun langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kontributor : Muhammad Ilham Ramadhan-atapkota.
































