Diduga Rampas Ponsel dan Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 19:15 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapteng menangkap pria asal Madina yang diduga merampas ponsel dan membawa paksa seorang perempuan ke penginapan di Pandan.

Polres Tapteng menangkap pria asal Madina yang diduga merampas ponsel dan membawa paksa seorang perempuan ke penginapan di Pandan.

ATAPKOTA.COM, TAPTENG – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial AN (30), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan korban berinisial N (31), seorang ibu rumah tangga, kepada Polres Tapanuli Tengah pada 13 Mei 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Pasar Pandan, Kecamatan Pandan.

Saat itu, korban yang sedang beraktivitas di pasar didatangi oleh terduga pelaku. Dalam laporan yang diterima kepolisian, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor korban hingga terjadi perselisihan di lokasi kejadian.

Polisi menyebut korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor miliknya ke salah satu penginapan yang berada di kawasan Jalan Padangsidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan.

Setibanya di lokasi, korban mengaku mendapat tekanan dan perlakuan yang tidak diinginkan. Namun, korban berupaya melakukan perlawanan dan meminta pertolongan sehingga berhasil keluar dari lokasi tersebut.

Dalam laporan yang diterima penyidik, korban juga mengaku kehilangan satu unit telepon seluler yang diduga diambil oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp1,3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Informasi itu diperoleh setelah korban melihat seseorang yang diduga sebagai pelaku berada di wilayah Pandan dan kemudian menghubungi layanan darurat Call Center 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak melakukan pencarian.

Sekitar pukul 00.10 WIB pada Jumat, 5 Juni 2026, petugas menemukan terduga pelaku sedang melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya gangguan berarti.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang disebut sebagai barang milik korban.

Saat ini, AN telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Tapteng.

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB