Oleh: Siti Naharotun Nikmah, Mohammad Daffa Saifullah, dan Muhammad Fasa’ Azmul Wafa
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Wisnuwardhana
Tradisi merupakan kebiasaan, nilai, atau kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas suatu masyarakat. Dalam konteks perkawinan, tradisi adat menjadi bagian penting yang mengatur tata cara, prosesi, hingga makna filosofis penyatuan dua insan sesuai dengan nilai budaya setempat. Keragaman tersebut menjadi salah satu kekayaan budaya Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan.
Namun, di balik keberagaman tradisi itu, muncul persoalan yang terus menjadi perhatian, yakni praktik pernikahan anak. Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dua anak usia sekolah dasar di Bangkalan, Madura, yang tampil layaknya pasangan pengantin dalam sebuah pesta adat. Tak lama kemudian, perhatian masyarakat juga tertuju pada pernikahan seorang remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang memperlihatkan pengantin perempuan masih menunjukkan perilaku khas anak-anak.
Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar: ketika adat, agama, dan hukum negara berjalan dalam arah yang berbeda, kepentingan siapa yang harus diprioritaskan?
Tradisi yang Masih Mengakar
Di sejumlah daerah di Indonesia, pernikahan usia dini masih dipandang sebagai bagian dari tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam sebagian komunitas adat, kedewasaan tidak semata-mata diukur berdasarkan usia, melainkan melalui tanda-tanda biologis, kemampuan bekerja, atau kesiapan menjalankan peran sosial di tengah masyarakat.
Tradisi seperti merarik di Lombok maupun praktik perjodohan di beberapa wilayah Madura kerap dipahami sebagai upaya menjaga kehormatan keluarga, menghindari stigma sosial, atau mempertahankan nilai-nilai budaya yang telah lama hidup di masyarakat. Selain faktor budaya, kondisi ekonomi dan tekanan sosial juga menjadi alasan mengapa praktik tersebut masih terus berlangsung.
Bagi sebagian masyarakat, menikahkan anak dianggap sebagai solusi yang sah secara sosial. Namun, persoalan muncul ketika praktik tersebut berbenturan dengan ketentuan hukum nasional yang mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Negara Menetapkan Batas Usia Perkawinan
Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).
Ketentuan tersebut lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak, terutama dalam menjamin kesehatan, pendidikan, serta masa depan mereka.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, meskipun suatu praktik dipandang sah menurut adat atau keyakinan tertentu, negara tetap berkewajiban memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.
Perspektif Agama: Tidak Hanya Persoalan Sah
Dalam berbagai ajaran agama, pernikahan dipandang sebagai ikatan yang sakral. Namun, kesakralan tersebut tidak hanya diukur dari terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan, melainkan juga dari kesiapan mental, emosional, spiritual, dan tanggung jawab pasangan yang akan membangun rumah tangga.
Dalam Islam, misalnya, pernikahan dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah. Meski demikian, banyak ulama kontemporer mendorong umat Islam untuk menaati ketentuan negara yang bertujuan melindungi kemaslahatan anak.
Demikian pula dalam ajaran Kristen, pernikahan dipahami sebagai perjanjian kudus yang menuntut kedewasaan rohani dan emosional. Sementara dalam ajaran Hindu, seseorang dianjurkan menyelesaikan masa pendidikan (brahmacarya) sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya agama tidak mendorong pernikahan anak, melainkan mengutamakan kesiapan seseorang dalam memikul tanggung jawab sebagai suami atau istri.
Dampak yang Kerap Terabaikan
Di balik prosesi adat yang meriah dan penerimaan sosial yang kuat, pernikahan anak menyimpan berbagai risiko yang tidak dapat diabaikan.
Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko lebih tinggi mengalami putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, tekanan psikologis, hingga gangguan kesehatan reproduksi bagi ibu maupun bayi. Di sisi lain, keterbatasan pendidikan dan kesempatan kerja sering kali membuat mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi.
Ironisnya, tidak sedikit pasangan yang memasuki kehidupan rumah tangga sebelum benar-benar memahami makna, tanggung jawab, dan konsekuensi dari sebuah perkawinan.
Karena itu, persoalan pernikahan anak tidak semata-mata berkaitan dengan budaya, melainkan juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi bangsa.
Pluralisme Hukum sebagai Tantangan
Indonesia merupakan negara yang hidup dalam sistem pluralisme hukum, yakni keberadaan hukum adat, hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan.
Negara memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Namun, pengakuan tersebut tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap anak.
Oleh karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar melarang praktik pernikahan anak, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap anak harus ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan tradisi yang berpotensi mengorbankan masa depan mereka.
Menjaga Tradisi Tanpa Mengorbankan Hak Anak
Tradisi merupakan bagian penting dari identitas budaya yang patut dihormati dan dilestarikan. Namun, budaya juga bersifat dinamis sehingga perlu berkembang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pernikahan adat seharusnya menjadi simbol persatuan, penghormatan terhadap keluarga, dan kebahagiaan bersama, bukan justru menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, tumbuh secara optimal, serta meraih masa depan yang lebih baik.
Ketika adat, agama, dan hukum negara bertemu dalam satu persoalan, maka kepentingan terbaik bagi anak semestinya menjadi titik temu yang tidak dapat ditawar. Sebab, melindungi anak bukan berarti menghilangkan tradisi, melainkan memastikan bahwa tradisi tetap hidup tanpa mengorbankan hak-hak generasi penerus bangsa.(*)
Redaksi : Andrew T Panjaitan,ST
































