ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengamankan sebanyak 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penadahan. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan puluhan sepeda motor itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim terkait dugaan adanya aktivitas penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas menerbitkan surat perintah penyelidikan pada awal Juli 2026. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, personel yang sedang melakukan penyelidikan menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah seorang warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Sebagian besar kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat nomor kendaraan,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mengamankan barang bukti bagi kepentingan penyidikan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum membawa seluruh kendaraan tersebut ke Markas Polres Padang Lawas.
Berdasarkan pendataan awal, polisi mengamankan 31 unit sepeda motor, terdiri atas:
- Honda Beat: 8 unit (7 tanpa pelat nomor, 1 berpelat nomor BP 5781 RH);
- Honda Revo: 5 unit;
- Honda Supra X-125: 4 unit;
- Honda rangka/modifikasi: 4 unit tanpa bodi;
- Honda Supra Fit X: 2 unit;
- Honda Scoopy: 2 unit;
- Honda Vario: 2 unit;
- Honda Genio: 1 unit;
- Yamaha Mio Soul: 1 unit;
- Yamaha Lexi: 1 unit; dan
- Suzuki Satria F: 1 unit.
Selain satu unit Honda Beat yang menggunakan pelat nomor, seluruh kendaraan lainnya diketahui tidak dipasangi pelat nomor saat diamankan.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan tersebut, termasuk menelusuri pemilik sah maupun dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana. Polisi juga telah mencatat identitas pemilik rumah tempat kendaraan ditemukan serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pendataan secara rinci terhadap seluruh barang bukti dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui asal-usul kendaraan serta mengidentifikasi pemilik yang sah,” kata AKP Irwansah Sitorus.
Dalam proses penyidikan, perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik menduga perkara tersebut dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan unsur pidana maupun pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa agar segera mendatangi Mapolres Padang Lawas dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan/atau BPKB, untuk dilakukan proses verifikasi.(AP/red)

































