Cegah Sengketa Informasi, Pemko Medan Perkuat Peran PPID hingga Tingkat Kelurahan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Medan menggandeng Komisi Informasi Sumut menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 untuk memperkuat layanan informasi publik.

Pemko Medan menggandeng Komisi Informasi Sumut menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 untuk memperkuat layanan informasi publik.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Medan memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur dalam menentukan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi membuka kegiatan yang diikuti para sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga perusahaan daerah.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, S.STP., M.A.P. sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Erfin menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik berkaitan erat dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan informasi.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun, kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin.

Menurut Erfin, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola layanan informasi publik. Ia meminta aparatur memahami ketentuan tersebut agar tidak keliru menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik maupun informasi yang harus dikecualikan.

“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujarnya.

Erfin juga mendorong percepatan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat kelurahan. Menurut dia, penguatan tersebut diperlukan agar pelayanan permintaan informasi publik dapat berjalan lebih terstruktur di setiap tingkatan pemerintahan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan memperkuat koordinasi dalam merespons permintaan informasi publik.

Permintaan informasi, kata Arrahmaan, dapat berasal dari masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap unit kerja perlu memahami mekanisme pelayanan informasi agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan informasi.

“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan.

Ia mengatakan Dinas Kominfo Kota Medan tengah melakukan pemetaan data dan menyiapkan tim pada setiap unit kerja untuk membantu mengidentifikasi informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan informasi sekaligus membantu aparatur memahami prosedur ketika menghadapi permintaan informasi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.

“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila ada sengketa di Komisi Informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,” katanya.

Arrahmaan menekankan pentingnya koordinasi sejak awal ketika perangkat daerah menerima permintaan informasi atau menghadapi persoalan terkait keterbukaan informasi publik.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dalam paparannya menjelaskan bahwa penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dari badan publik.

Menurut Abdul Harris, ketidakpahaman terhadap mekanisme pelayanan informasi dapat menimbulkan persoalan dalam proses pemenuhan permintaan informasi publik. Karena itu, penguatan kapasitas PPID menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan regulasi tersebut.

“Maka dari itu, dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,” kata Abdul Harris.

Ia juga menjelaskan pentingnya membedakan informasi yang dapat diberikan kepada publik dengan informasi yang termasuk kategori dikecualikan. Untuk informasi tertentu, badan publik harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk uji konsekuensi sebelum menetapkan informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sendiri mengatur sejumlah aspek, antara lain jenis informasi publik, pengelolaan layanan informasi, kelembagaan pengelola informasi publik, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Medan mendorong setiap perangkat daerah hingga tingkat kelurahan memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola informasi publik. Penguatan PPID dan koordinasi antarsatuan kerja menjadi penting agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap terpenuhi sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MB/red)

Berita Terkait

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama
Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca
38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur
Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar
Nias Utara Akan Punya Rumah Produksi Kelapa, Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar
ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:27 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:43 WIB

38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:32 WIB

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dialog P4GN di Medan, Wagub Surya Dorong Generasi Muda Bangun Integritas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:40 WIB