Gerbang Berlapis di SPPBE PT NIJ Alam Lestari, Humas Bantah Ada Pungutan di Luar Tabung

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pagar Berlapis yang memisahkan area kantor dan area operasional pengisian tabung.

pagar Berlapis yang memisahkan area kantor dan area operasional pengisian tabung.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Sistem akses berlapis di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian wartawan saat menelusuri aktivitas distribusi LPG 3 kilogram di fasilitas tersebut.

Di lokasi, terdapat beberapa titik akses dan pemeriksaan yang harus dilalui kendaraan sebelum menjalankan aktivitas operasional. Humas PT NIJ Alam Lestari, Dino Parangin-angin, mengatakan setiap gerbang memiliki fungsi berbeda dalam rangkaian kegiatan perusahaan.

Menurut Dino, salah satu gerbang berkaitan dengan kebutuhan administrasi, termasuk penyerahan delivery order (DO) dan surat jalan. Sementara titik akses lainnya digunakan untuk proses penyerahan dari satu bagian operasional ke bagian berikutnya.

Ketika ditanya mengenai pungutan kepada pihak yang melakukan aktivitas pengangkutan, Dino membantah adanya pungutan liar.

“Tidak ada. Mereka hanya membayar berdasarkan tabung,” ujar Dino.

Pernyataan tersebut muncul di tengah adanya informasi mengenai dugaan pungutan kepada sopir atau pihak pengangkut di luar pembayaran yang dikaitkan dengan jumlah tabung.

Keberadaan beberapa titik pemeriksaan pada fasilitas pengisian dan distribusi LPG pada dasarnya dapat berkaitan dengan kebutuhan administrasi, keselamatan, maupun pengamanan operasional.

Namun, sistem akses tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak eksternal, termasuk pengemudi, mitra distribusi, aparat, maupun wartawan yang membutuhkan akses untuk kepentingan tertentu.

Dalam konfirmasi sebelumnya, Dino juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak serta-merta dapat masuk ke area operasional tanpa mengikuti prosedur tertentu.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola keamanan fasilitas. Untuk mengetahui apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan penjelasan mengenai SOP akses dan pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin masuk.

SPPBE merupakan salah satu bagian dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram yang digunakan masyarakat luas. Karena itu, mekanisme administrasi dan pembayaran perlu memiliki prosedur yang jelas serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mulai dari penerbitan DO, surat jalan, pemeriksaan kendaraan dan tabung, akses ke area operasional, hingga pembayaran, setiap tahapan idealnya memiliki mekanisme administrasi yang dapat ditelusuri.

Jika tidak terdapat pungutan di luar ketentuan, data transaksi dan prosedur pembayaran dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjawab informasi yang berkembang.

Begitu pula mengenai akses ke area operasional. Perusahaan memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan fasilitas, tetapi prosedur akses juga perlu dijelaskan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.

Pada akhirnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan klaim maupun bantahan. Data, dokumen, dan mekanisme yang dapat diverifikasi merupakan cara paling kuat untuk memastikan apakah pembayaran yang berlangsung benar-benar sesuai ketentuan.

ATAPKOTA.COM masih membuka ruang kepada manajemen PT NIJ Alam Lestari, pihak pengangkut, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung mengenai mekanisme pembayaran serta sistem akses di fasilitas tersebut.

Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Penulis : Andrew T Panjaitan,ST.

Berita Terkait

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama
Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca
38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur
Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar
Nias Utara Akan Punya Rumah Produksi Kelapa, Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar
ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:27 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:43 WIB

38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:32 WIB

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dialog P4GN di Medan, Wagub Surya Dorong Generasi Muda Bangun Integritas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:40 WIB