ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Persoalan berat isi tabung LPG 3 kilogram menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan wartawan kepada Humas Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), Dino Parangin-angin, di Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya LPG 3 kilogram yang diterima konsumen dengan berat isi yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pengukuran menggunakan alat yang sesuai dan pemeriksaan pada rantai distribusi.
Dino menegaskan pihak SPPBE tidak berani mengurangi berat isi LPG yang diproses di fasilitas tersebut.
“Kalau isi kurang tiga sampai empat ons, SPPBE pun tidak berani,” ujar Dino.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan terjadinya kekurangan isi setelah tabung meninggalkan SPPBE, Dino menyebut titik distribusi lain perlu menjadi perhatian. Ia menyebut pangkalan sebagai salah satu kemungkinan.
“Bisa saja di pangkalan. Nakalnya pangkalan ini dipakai,” katanya.
Untuk mengetahui di titik mana persoalan berat isi terjadi, diperlukan pemeriksaan yang dapat membandingkan kondisi LPG sejak keluar dari SPPBE hingga diterima konsumen.
Persoalan berat LPG 3 kilogram tidak cukup dijawab melalui pernyataan lisan.
Dalam konfirmasi yang sama, Dino juga menjelaskan mengenai istilah restan yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan dari Pertamina.
“Restan kita dari Pertamina hanya dikasih 7,98 kilogram, artinya restannya hanya 0,02,” ujarnya.
Pernyataan mengenai angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Pertamina, terutama mengenai apa yang dimaksud dengan restan, bagaimana metode penghitungannya, serta bagaimana angka tersebut berkaitan dengan toleransi berat isi LPG.
Konfirmasi tersebut penting agar istilah teknis yang digunakan dalam proses pengisian LPG tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan titik terjadinya kekurangan apabila konsumen menemukan LPG 3 kilogram yang berat isinya tidak sesuai.
SPPBE perlu menjelaskan bagaimana pengendalian berat dilakukan sebelum tabung keluar dari fasilitas.
Sementara itu, masyarakat membutuhkan informasi mengenai mekanisme pengaduan apabila menemukan LPG yang diduga memiliki berat isi di bawah ketentuan.
Pernyataan Humas PT NIJ Alam Lestari bahwa SPPBE tidak berani mengurangi isi LPG merupakan keterangan dari pihak perusahaan yang masih perlu diuji melalui data dan pemeriksaan.
Dokumen pemeriksaan berat isi, catatan pengendalian kualitas, jumlah tabung yang ditolak karena tidak memenuhi standar, serta hasil pengawasan dari pihak yang berwenang dapat menjadi bahan untuk menguji klaim tersebut.
Jika seluruh tahapan distribusi menjalankan prosedur sesuai ketentuan, konsumen semestinya memperoleh kepastian mengenai berat isi LPG yang diterimanya. Kepastian itu hanya dapat dibangun melalui standar yang jelas, pengukuran yang benar, pencatatan, dan pengawasan yang dapat diverifikasi.
ATAPKOTA.COM membuka ruang bagi PT NIJ Alam Lestari, Pertamina, agen, pangkalan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai standar berat isi dan mekanisme pengawasan LPG 3 kilogram.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST































