ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah wartawan melihat sejumlah aktivitas pekerja di sekitar proses pengisian dan pengeluaran tabung LPG 3 kilogram dari luar area operasional.
Pemantauan tersebut dilakukan ketika wartawan berada di luar kawasan SPPBE. Dalam pengamatan visual itu, terdapat pekerja yang terlihat tidak mengenakan perlengkapan pelindung diri (APD) secara lengkap, termasuk helm dan masker.
Namun, pengamatan dari luar area tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap standar K3. Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan langsung terhadap standar APD, prosedur operasional standar (SOP), serta ketentuan keselamatan yang berlaku di lingkungan SPPBE.
Temuan visual tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Humas PT NIJ Alam Lestari, Dino Parangin-angin.
Dino menjelaskan bahwa pekerja yang bertugas melakukan pengisian seharusnya menggunakan perlengkapan keselamatan, termasuk masker.
“Tidak boleh, harus ada izin lagi. Tidak bisa, Bang. Harus ada izin lagi,” ujar Dino ketika wartawan meminta izin masuk ke area operasional untuk melihat kondisi tersebut secara langsung.
Persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai keberadaan aturan K3 di lingkungan SPPBE, melainkan bagaimana perusahaan menerapkan aturan tersebut dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Jika pekerja yang melakukan pengisian memang diwajibkan menggunakan APD tertentu, maka penerapan ketentuan tersebut perlu dipastikan melalui observasi langsung, pemeriksaan SOP, serta keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan kerja.
Wartawan juga melihat kendaraan pengangkut tabung LPG 3 kilogram keluar-masuk kawasan SPPBE selama proses pemantauan.
Pada salah satu aktivitas yang terlihat dari luar area, terdapat pekerja yang tampak tidak mengenakan masker. Kendati demikian, wartawan tidak dapat memastikan dari luar kawasan apakah pekerja tersebut sedang menjalankan tugas yang mewajibkannya menggunakan APD tertentu atau berada di area dengan ketentuan berbeda.
Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut agar pengamatan visual tersebut tidak ditarik menjadi kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.
Di tengah sorotan terhadap penerapan APD, Dino menyampaikan bahwa SPPBE PT NIJ Alam Lestari mendapatkan pengawasan dan audit secara berkala.
Ia mengklaim audit dilakukan setiap bulan dan terdapat pengawasan dari pihak Pertamina.
“Setiap satu bulan sekali ada audit, tidak bisa bermain-main,” ujar Dino.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa pihak yang melakukan audit, aspek apa saja yang diperiksa, serta bagaimana hasil evaluasi terhadap penerapan K3 di lapangan.
Jika audit dilakukan secara rutin, dokumen hasil pemeriksaan dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah penerapan APD telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pemeriksaan juga mencakup kepatuhan pekerja terhadap penggunaan APD, bagaimana perusahaan melakukan pengawasan harian, serta apakah pernah ditemukan kondisi yang memerlukan tindakan korektif.
Wartawan belum dapat memverifikasi secara langsung kondisi penggunaan APD di seluruh area pengisian karena akses ke kawasan operasional tidak diberikan.
Oleh sebab itu, informasi mengenai penerapan K3 di SPPBE PT NIJ Alam Lestari tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu kali pengamatan dari luar area.
ATAPKOTA.COM memandang persoalan ini perlu diuji melalui konfirmasi kepada manajemen perusahaan, pihak yang melakukan pengawasan, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap aspek keselamatan dan operasional SPPBE.
Manajemen PT NIJ Alam Lestari juga masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai standar APD yang berlaku, SOP keselamatan, mekanisme pengawasan pekerja, serta hasil audit yang diklaim dilakukan secara rutin.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari PT NIJ Alam Lestari, Pertamina, maupun pihak berwenang lainnya.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST.































