ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Warga yang tinggal di sekitar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), Huta IV Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengeluhkan aroma yang mereka sebut menyerupai bau gas dan diduga kerap tercium hingga kawasan permukiman.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga ketika wartawan melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPPBE. Dalam kesempatan itu, wartawan juga mencium aroma yang disebut warga sebagai bau gas di sekitar jalan kawasan permukiman.
Namun, aroma tersebut belum dapat dipastikan secara teknis berasal dari LPG, proses operasional SPPBE, atau sumber lainnya. Kepastian mengenai sumber dan karakteristik aroma memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Salah seorang warga, Br. Nasution, mengatakan aroma tersebut cukup sering dirasakan, terutama ketika aktivitas pengisian tabung LPG berlangsung.
“Sering kami cium bau gas di sini. Apalagi kalau mereka sedang mengisi tabung. Biasanya kalau mereka mengisi, bau itu tercium,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Br. Gultom. Ia mengatakan warga hampir setiap hari mencium aroma yang menurutnya menyerupai gas.
“Setiap hari kami cium bau gas, Bang. Terganggu juga pernapasan kami. Apalagi ada anak bayi,” katanya.
Keluhan yang disampaikan berulang oleh warga yang tinggal di sekitar fasilitas tersebut layak mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sumber aroma secara objektif, termasuk apakah berkaitan dengan proses operasional normal, kegiatan pengisian atau pemindahan LPG, sistem keselamatan fasilitas, atau sumber lain di sekitar permukiman.
Posisi fasilitas yang berdekatan dengan kawasan tempat tinggal warga juga membuat aspek keselamatan dan lingkungan menjadi penting untuk diperiksa secara berkala.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa kegiatan usaha di sekitar permukiman berjalan sesuai ketentuan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang berlaku.
Saat dimintai keterangan mengenai dokumen lingkungan, Humas PT NIJ Alam Lestari, Dino Parangin-angin, menyatakan bahwa perusahaan memiliki AMDAL.
Namun, hingga konfirmasi tersebut dilakukan, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan kepada wartawan.
Keluhan warga tidak serta-merta menunjukkan bahwa operasional SPPBE telah menimbulkan pencemaran. Namun, keluhan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan tanpa pemeriksaan.
Warga menginginkan kepastian mengenai sumber aroma yang mereka rasakan serta jaminan bahwa aktivitas SPPBE tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan permukiman.
“Harapan kami, bau gas ini bisa hilang sehingga udara di lingkungan kami tidak terganggu,” ujar seorang warga.
Persoalan tersebut kini membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah aroma tersebut tercium, melainkan dari mana sumbernya dan apakah keberadaannya masih berada dalam kondisi yang diperbolehkan berdasarkan standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengukuran teknis, serta keterbukaan dokumen yang relevan.
ATAPKOTA.COM akan memberikan ruang kepada PT NIJ Alam Lestari dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi mengenai keluhan warga, dokumen lingkungan, hasil pemantauan kualitas lingkungan, serta standar keselamatan yang diterapkan.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari PT NIJ Alam Lestari maupun pihak berwenang.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST.































