ATAPKOTA.COM, KARO – Sebanyak 418 warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mulai dipulangkan dari lokasi pengungsian menuju rumah mereka pada Senin (7/9/2026). Pemulangan dilakukan setelah adanya perubahan ketentuan radius zona bahaya Gunung Sinabung berdasarkan surat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tertanggal 6 September 2026.
Warga tersebut sebelumnya berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada dan Losd Desa Sukatepu. Kepulangan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan personel gabungan untuk memastikan proses mobilisasi warga dan barang berjalan aman serta tertib.
Keputusan pemulangan merupakan hasil evaluasi Tim Terpadu Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Sinabung terhadap perkembangan kondisi wilayah terdampak dan perubahan radius zona bahaya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan proses pemulangan tetap mengutamakan faktor keselamatan masyarakat.
“Pemulangan warga Desa Kuta Tengah dilaksanakan setelah adanya perubahan ketentuan radius zona bahaya dan berdasarkan hasil koordinasi serta rapat Tim Terpadu Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Sinabung. Seluruh proses dilakukan secara terukur dengan mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar Ferry.
Berdasarkan data yang disampaikan, 418 warga yang dipulangkan terdiri atas 210 laki-laki dan 208 perempuan.
Kelompok rentan turut berada dalam rombongan warga yang dipulangkan. Data tersebut mencakup 35 balita, 34 lanjut usia, dua ibu hamil, dan enam ibu menyusui.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses pemulangan karena kelompok rentan membutuhkan penanganan dan mobilisasi yang lebih terukur.
Untuk mendukung kepulangan, personel gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, dan Satuan Polisi Pamong Praja dilibatkan dalam proses mobilisasi warga.
Petugas membantu mengangkut warga dari lokasi pengungsian menuju Desa Kuta Tengah sekaligus membawa barang-barang milik masyarakat yang sebelumnya dibawa ke posko pengungsian.
Keterlibatan lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses kepulangan tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait keselamatan warga, pengangkutan barang, dan ketertiban selama perjalanan.
Ferry mengatakan personel gabungan tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga membantu kebutuhan masyarakat selama proses kepulangan.
“Personel gabungan tidak hanya membantu mobilisasi warga, tetapi juga memastikan barang-barang milik masyarakat dapat diangkut dengan baik. Ini merupakan bagian dari pelayanan kemanusiaan agar warga dapat kembali ke rumahnya secara aman dan tertib,” katanya.
Pemulangan warga dari lokasi pengungsian tidak serta-merta berarti aktivitas Gunung Sinabung telah berhenti. Karena itu, perkembangan kondisi gunung dan ketentuan mengenai zona bahaya tetap menjadi acuan dalam menentukan langkah penanganan masyarakat.
Pemerintah bersama unsur terkait perlu memastikan informasi mengenai aktivitas vulkanik dan perubahan radius bahaya terus disampaikan kepada masyarakat, terutama warga yang kembali ke wilayah terdampak.
Bagi warga yang telah kembali, pemantauan situasi dan kepatuhan terhadap arahan petugas tetap menjadi bagian penting untuk mengantisipasi apabila kondisi Gunung Sinabung kembali mengalami perubahan.
Polda Sumut memastikan personel tetap mendukung proses penanganan bencana bersama pemerintah daerah dan unsur terkait selama situasi membutuhkan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat.(AP/red)

































