Polres Belawan Musnahkan 12 Kg Ganja dan 23 Gram Shabu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 14:18 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (21/11/2025) di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., dan dihadiri unsur terkait dari kepolisian maupun pihak kejaksaan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Sat Narkoba dalam beberapa waktu terakhir.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri atas 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram shabu. Seluruhnya adalah hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ujar AKP Riza.

AKP Riza menjelaskan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan berkas perkara.

“Setelah dinyatakan asli, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara shabu dicampur air panas dan cairan pembersih hingga larut, lalu dibuang ke saluran sanitasi,” jelasnya.

AKP Riza menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami ingin memastikan barang bukti ini benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kasiwas AKP S.P. Lumbantoruan, Kasi Propam Iptu Rudi Pramudya, perwakilan Kejari Belawan, serta perwakilan Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli. Seluruh proses berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AK1)

Berita Terkait

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan
Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja
Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba
Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya, Bukti Komitmen Pengembangan Karier ASN
Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare
19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WIB

Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:15 WIB

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:10 WIB

19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Subadria Nuka Resmi Pimpin DPC PERADI Bekasi Raya, Siap Perkuat Profesionalisme dan Akses Keadilan

Berita Terbaru