ATAPKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025. Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam itu berjalan pada hari libur, namun tetap membahas agenda strategis terkait sektor kehutanan dan pertambangan.
Melalui keterangan tertulis, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan rencana tindak lanjut penertiban kawasan pertambangan. Ia menambahkan bahwa pertemuan juga menyoroti konsekuensi hukum atas pelanggaran dan aktivitas ilegal di dua sektor tersebut.
Selain itu, Presiden Prabowo meminta kementerian dan lembaga terkait mempercepat penanganan kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat. Karena itu, pembahasan berlangsung cukup detail agar langkah penegakan hukum berjalan terkoordinasi.
Menurut Seskab Teddy, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi. Ia menyebut bahwa Presiden mengutip Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan negara di sektor sumber daya alam.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” ujar Seskab Teddy.
Presiden juga meminta langkah korektif untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, termasuk penertiban perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan yang terbukti menyalahi aturan.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Pertemuan di Hambalang tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah mengambil langkah terukur dan terkoordinasi dalam penegakan hukum serta perbaikan tata kelola hutan dan pertambangan. (AK1)



































